Hari Ini, KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi terkait Kasus Suap Harun Masiku Dkk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, Rabu (9/4/2025).

Tayang:
Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews/Irwan Rismawan
KASUS SUAP - Foto momen Djoko Tjandra jadi terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, pada Rabu (9/4/2025).

Pemanggilan itu diduga berkaitan soal kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024.

Baca juga: Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, JPU Ungkap Hasto Beri Perintah Rendam Telepon Genggam

Djoko Tjandra dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019–2024, dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DST, swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya yang dikutip dari Tribunnews.com.

Namun sampai saat ini, belum diketahui keterlibatan Djoko Tjandra dalam kasus Harun Masiku

Untuk diketahui, Djoko Tjandra adalah seorang pengusaha yang pernah menjadi buronan kasus korupsi.

Dalam kasus tersebut KPK menjerat Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus sebagai buronan sejak 2020.

Baca juga: KPK Ingatkan Pejabat & ASN agar Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi Termasuk Mudik

Sementara Hasto Kristiyanto sudah didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg PAW DPR 2019–2024. 

 Jumlah suapnya 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.

Sedangkan Donny Tri Istiqomah belum dilakukan penahanan oleh KPK.

 

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved