Cair Rp1,8 Juta! Cek PIP Kemdikbud April 2025 Via pip.dikdasmen.go.id, Rp1,8 Juta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah menjadwalkan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) bulan April 2025.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah menjadwalkan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) bulan April 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah menjadwalkan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) bulan April 2025.

Cek pencairan PIP Kemdikbud April 2025 melalui link pip.dikdasmen.go.id yang nilainya bisa mencapai Rp1,8 juta per tahun.

Berapa Besaran Bantuan PIP 2025?

Dana bantuan PIP disesuaikan dengan tingkat pendidikan siswa. Berikut rincian jumlah bantuan yang diberikan:

Baca juga: Ini 6 Bansos yang Bakal Cair April 2025 Setelah Lebaran: Ada PKH, BPNT Hingga Bantuan Beras

- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 bagi siswa baru atau kelas akhir)

- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 bagi siswa baru atau kelas akhir)

- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 bagi siswa baru atau kelas akhir)

Pencairan Dana PIP 2025

Pencairan dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun. Saat ini, penyaluran memasuki tahap pertama yang berlaku sampai April.

Dana dapat langsung dicairkan oleh siswa yang telah memiliki rekening SimPel (Simpanan Pelajar) aktif di bank penyalur seperti BNI, BRI, atau BSI.

Bagi siswa yang baru mengaktifkan rekening, pencairan dana akan dilakukan maksimal dua minggu setelah proses aktivasi selesai.

Cara Cek Penerimaan PIP 2025

Siswa dan orang tua dapat mengecek status penerimaan bantuan PIP secara online melalui langkah berikut:

1. Kunjungi situs resmi: pip.kemdikdasmen.go.id

2. Masukkan NIK yang terdaftar di Kartu Keluarga

3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)

4. Klik tombol "Cek Penerima PIP"

5. Tunggu hasil pencarian yang akan menampilkan status penerima bantuan

Jika siswa terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi lengkap termasuk nama sekolah dan status pencairan bantuan.

Kriteria Penerima Bantuan

Program ini ditujukan bagi siswa dengan latar belakang ekonomi sulit, termasuk yang memenuhi kriteria berikut:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Anak yatim/piatu/yatim piatu dari panti asuhan

5. Anak dari keluarga korban PHK, bencana, atau terpidana

6. Siswa dengan disabilitas, korban konflik sosial, atau putus sekolah yang kembali belajar

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved