Dendam Kesumat Dua Pemuda di Lebak, Nekad Curi Motor Dinas Polisi Usai Rekannya Ditangkap Aparat
Dua warga Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Lebak Ily (20) dan Sa (28) diringkus jajaran Polres Serang di kediamannya, Kamis (3/4/2025).
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua warga Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Lebak Ily (20) dan Sa (28) diringkus jajaran Polres Serang di kediamannya, Kamis (3/4/2025).
Dua sekawan tersebut ditangkap usai mencuri motor dinas milik anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cikande, Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, keduanya nekad mencuri motor dinas polisi karena kesal rekan-rekannya ditangkap oleh aparat.
Baca juga: ART Curi Jam Mewah Majikan Senilai Rp 3 Miliar Lalu Ditukar Jam Palsu, Dijual Lagi Rp 550 Juta
"Motifnya unik, pelaku ini nekat mencuri motor dinas kepolisian karena kesal karena beberapa teman-temannya ditangkap anggota Polres Serang, saat ini masih menjalani hukuman," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan di Mapolsek Cikande, Rabu (9/4/2025).
Salah pelaku Ily kemudian mencuri motor dinas anggota yang terparkir di halaman masjid dengan cara membobol kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.
Usai berhasil membawa kabur motor dinas dengan nomor polisi XXIII 23013-28 itu, kedua pelaku kemudian menjualnya ke seorang penadah di wilayah Cipanas, Lebak inisial Te (32) dengan harga Rp 3,5 juta.
"Sebelum motor dinas itu dijual, tersangka Ace terlebih mencopot dan membuang plat nopol dinas kepolisian yang ada di motor," ujar Condro Uang hasil penjualan tersebut oleh kedua pelaku digunakan untuk membeli narkoba.
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari jejak para pelaku.
Akhirnya, identitas dan jejak para pelaku pencuri terungkap. Pada Kamis (3/4/2025) dinihari kawanan pelaku curanmor tersebut ditangkap.
"Ditangkap di rumah salah satu pelaku di Kampung Hamberang Sabrang, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Kamis dini hari," kata Condro.
Condro menambahkan, sasaran pelaku yang keluar masuk penjara ini adalah motor yang terparkir di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang, Lebak, Bogor dan Bekasi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Ily dan Sa dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Sementara tersangka Te dijerat pasal 80 KUHP sebagai penadah," tandas Condro didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Nabil Jayabaya Tepati Janji, Jalan Rusak 100 Meter di Cilangkap Lebak Dibeton Pakai Uang Pribadi |
|
|---|
| Pengumuman BPN Lebak : Pembatalan Sertifikat Atas Nama Pemohon Bariumanto |
|
|---|
| Nabil Jayabaya Didorong Jadi Ketua Kadin Lebak, Pengusaha Muda Beri Dukungan Penuh |
|
|---|
| PAW Kades Lebak Digelar 19 Mei 2026, Ini Daftar 8 Desa yang Ikut Pemilihan |
|
|---|
| Hendak Kabur ke Sumatera, Pelaku Penculikan Balita Asal Tulungagung Dibekuk di Merak Banten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Dua-sekawan-Ily-20-dan-Sa-28-nekat-menc.jpg)