Dendam Kesumat Dua Pemuda di Lebak, Nekad Curi Motor Dinas Polisi Usai Rekannya Ditangkap Aparat
Dua warga Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Lebak Ily (20) dan Sa (28) diringkus jajaran Polres Serang di kediamannya, Kamis (3/4/2025).
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua warga Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Lebak Ily (20) dan Sa (28) diringkus jajaran Polres Serang di kediamannya, Kamis (3/4/2025).
Dua sekawan tersebut ditangkap usai mencuri motor dinas milik anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cikande, Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, keduanya nekad mencuri motor dinas polisi karena kesal rekan-rekannya ditangkap oleh aparat.
Baca juga: ART Curi Jam Mewah Majikan Senilai Rp 3 Miliar Lalu Ditukar Jam Palsu, Dijual Lagi Rp 550 Juta
"Motifnya unik, pelaku ini nekat mencuri motor dinas kepolisian karena kesal karena beberapa teman-temannya ditangkap anggota Polres Serang, saat ini masih menjalani hukuman," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan di Mapolsek Cikande, Rabu (9/4/2025).
Salah pelaku Ily kemudian mencuri motor dinas anggota yang terparkir di halaman masjid dengan cara membobol kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.
Usai berhasil membawa kabur motor dinas dengan nomor polisi XXIII 23013-28 itu, kedua pelaku kemudian menjualnya ke seorang penadah di wilayah Cipanas, Lebak inisial Te (32) dengan harga Rp 3,5 juta.
"Sebelum motor dinas itu dijual, tersangka Ace terlebih mencopot dan membuang plat nopol dinas kepolisian yang ada di motor," ujar Condro Uang hasil penjualan tersebut oleh kedua pelaku digunakan untuk membeli narkoba.
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari jejak para pelaku.
Akhirnya, identitas dan jejak para pelaku pencuri terungkap. Pada Kamis (3/4/2025) dinihari kawanan pelaku curanmor tersebut ditangkap.
"Ditangkap di rumah salah satu pelaku di Kampung Hamberang Sabrang, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Kamis dini hari," kata Condro.
Condro menambahkan, sasaran pelaku yang keluar masuk penjara ini adalah motor yang terparkir di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang, Lebak, Bogor dan Bekasi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Ily dan Sa dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Sementara tersangka Te dijerat pasal 80 KUHP sebagai penadah," tandas Condro didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Polres Lebak dan Ojol Gelar Doa Bersama untuk Afan Kurniawan, Korban Rantis Brimob |
![]() |
---|
Ratusan Ojol Kepung Polres Lebak, Minta Keadilan atas Kematian Rekan Akibat Rantis Brimob |
![]() |
---|
Revitalisasi Alun-alun Rangkasbitung Sedot Anggaran Rp5 Miliar dari APBD Lebak 2025 |
![]() |
---|
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari Semprot Satpol-PP : Penindakan Galian C Jangan Tunggu Ada Korban |
![]() |
---|
Perhutani KPH Banten, Persilahkan Masyakarat Lebak Kelola Kawasan Hutan untuk Aktivitas Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.