Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang

PN Serang Gugurkan Permohonan Praperadilan 9 Warga Padarincang

Pengadilan Negeri Serang menggugurkan permohonan praperadilan sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Momen saat sidang praperadilan 9 warga Padarincang, Kabupaten Serang, atas kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera, Senin (14/4/2025). 

Laporan wartawan Tribun Banten

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengadilan Negeri atau PN Serang menggugurkan permohonan praperadilan sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Keputusan tersebut terjadi dalam sidang yang berlangsung pada Senin, (14/4/2025) dengan dipimpin oleh hakim tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad.

Majelis hakim PN Serang beralasan, bahwa gugatan praperadilan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena telah memasuki pokok perkara.

Baca juga: Kawal Sidang Praperadilan, Warga Padarincang Unjuk Rasa di Depan PN Serang 

Hal tersebut bersesuaian dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat Pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2021, sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

Disebutkan dalam rumusan kamar lidana pada point 3 bahwa, dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

Hal itu juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim.

Menanggapi itu, kuasa hukum warga Padarincang, Belly Stanio menyatakan kekecewaan, atas keputusan ini dan meminta agar permohonan pra-peradilan tetap dilanjutkan.

"Kami memantau sampai pagi ini via aplikasi SIPP ada 3 orang pemohon belum masuk," ujarnnya kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

"Jadi kami tetap meminta permohonan praperadilan tetap dilanjutkan. Tapi ternyata versi majelis semuanya sudah terdaftar," imbuhnya.

"Jadi secara aturan mainnya yang buruk dari Pasal 82 KUHAP ini, jadi praperadilannya gugur," jelasnya.

Belly mengungkapkan, bahwa pihaknya akan membuat laporan kepada beberapa instansi terkait atas ketidakpuasan dari keputusan ini.

Dirinya pun mengaku, akan mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang selanjutnya, yang diagendakan pada Selasa (15/4/2025).

Terpisah, warga Kampung Cibetus sekaligus istri dari salah satu tersangka juga menyatakan kekecewaan atas keputusan sidang.

"Kami sebagai masyarakat kampung cibetus kecewa banget, 2 kali sidang digugurkan," ucapnya.

"Ada apa ini? Kalian punya uang, kami punya Tuhan, sampai kapanpun kami akan maju," tegasnya.

Lebih lanjut, Ita juga mengaku, bahwa diriny bersama beberapa warga Padarincang lainnya masih mengalami intimidasi dan teror, dari orang-orang tak dikenal yang berkeliling di kampung mereka setiap malam. 

Baca juga: Wagub Banten Dimyati Ingatkan Kesehatan Petugas Hingga Pemberian Reward Bagi UPT Samsat Terbaik

"Sampai sekarang masih ada intimidasi, setiap malam selalu ada teror orang ga dikenal berkeliling dikampung kita," tuturnya.

"Kemaren ada ancaman bahwa kita setelah lebaran akan ditangkap semua," katanya.

Sebagai informasi, 9 warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, tersebut merupakan tersangka atas kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved