Jelang PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Izinkan Adanya Perkumpulan Warga Asal Tak Bermuatan Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang tidak melarang, atau mengizinkan jika warga mengadakan perkumpulan jelang Pemungutan Suara Ulang
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang tidak melarang, atau mengizinkan jika warga mengadakan perkumpulan jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, usai acara rapat koordinasi bersama stakeholder di Kantor KPU Kabupaten Serang, Kamis (17/4/2025).
Ia mengatakan, perkumpulan tersebut boleh dilakukan, asal tidak berindikasi pada politik praktis atau tidak bermuatan kampanye.
Baca juga: Ini Visi dan Misi Paslon Bupati Zakiyah-Najib yang Kembali Bertarung di PSU Pilkada Kabupaten Serang
"Kumpul itu kan hak warga ya, tapi kalau yang berindikasi terkait dengan kampanye itu tidak boleh," ujarnya kepada wartawan.
"Misalnya ada salah satu orang mengumpulkan warga, kemudian warga tersebut diarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon, nah ini yang tidak boleh," sambungnya.
"Itu masuk kategori sebagai kampanye, apalagi yang kita sama-sama ketahui dari putusan MK ini tidak ada yang namanya kampanye dalam bentuk apapun," jelasnya.
Lebih lanjut Holid menerangkan, menjelang hari pencoblosan, intensitas kecurigaan atas suatu perkumpulan warga semakin meningkat.
Oleh sebab itu dirinya mengaku, telah menginstruksikan terhadap para jajaran Pengawas Pemilu tingkat kecamatan, agar selalu mencurigai suatu perkumpulan.
"Saya perintahkan Panwascam, jika ada perkumpulan, teman-teman Panwascam harus berpikiran negatif, jangan positif," tegasnya.
Baca juga: Ini Visi dan Misi Paslon Bupati Andika-Nanang yang Kembali Bertarung di PSU Pilkada Kabupaten Serang
Adapun saat ditanya mengenai perkumpulan tersebut dilakukan oleh orang yang terafiliasi sebagai pendukung salah satu paslon, Ia juga tak melarangnya.
"Kalau afilisiasi, dia punya hak pilih, bisa menentukan pilihannya, calon yang akan dia pilih," ucapnya.
"Yang tidak boleh, mengkoordinir orang-orang, mengarahkan yah, apalagi bagi-bagi uang," kata Holid.
PSU Pilkada Kabupaten Serang
PSU
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Serang
Dampingi Kunker Komisi XII DPR, Bupati Ratu Zakiyah Minta PT PGN Perluas Jargas di Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Dari 326 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang, Baru 50 yang Sudah Memiliki Gerai |
![]() |
---|
Tipu Ratusan Warga Banten Modus Jual Tanah Kavling di Cinangka Serang, Kerugian Capai Rp6 Miliar |
![]() |
---|
Diprotes Bupati, Kepala Bapenda Akui Kesalahan Bikin Kegiatan di Luar Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Menteri LH Temukan 6 Sumber Radioaktif di Kawasan Modern Cikande Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.