Respon PDIP dan Bupati Lebak yang akan Dilaporkan Tia Rahmania ke Mabes Polri
PDIP dan Bupati Lebak Mochammad Hasbi Jayabaya merespon upaya pelaporan yang dilakukan oleh Tia Rahmania ke Mabes Polri.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Bupati Lebak, Mochammad Hasbi Jayabaya merespon upaya pelaporan yang dilakukan oleh Tia Rahmania ke Mabes Polri.
Tia Rahmania yang merupakan mantan kader PDIP tersebut, akan melaporkan PDIP, Bonnie Triyana dan Mochamad Hasbi Jayabaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, yang memenangkan gugatan Tia Rahmania atas sengeketa Pileg terhadap PDIP dan Bonnie Triyana.
Baca juga: Kalah Gugatan oleh Tia Rahmania di PN Jakarta Pusat, PDIP Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli menilai putusan tersebut belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap karena PDIP mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 20 Maret 2025.
Oleh karena itu, PDIP belum mau menanggapi upaya pelaporan yang dilakukan oleh Tia Rahmania tersebut.
"Kenapa lapor polisi? Itu belum berkekuatan hukum tetap," katanya kepada TribunBanten.com melalui pesan instan, Jumat (18/4/2025).
Sementara, Bupati Lebak Mochammad Hasbi Jayabaya meyakini, bahwa Tia Rahmania telah melakukan penggeseran suara, terutama di TPS 9 Desa Citorek Tengah.
Suara yang digeser, kata Hasbi, merupakan suara dirinya saat maju di Pileg 2024 dari Dapil Banten 1 Lebak-Pandeglang.
"Namun untuk melapor itu hak semua warga negara, saya tidak masalah."
"Tapi Keputusan itu (PN Jakarta Pusat) belum inkrah, belum final secara hukum," katanya.
Politisi PDIP ini juga menghargai apa yang menjadi putusan PN Jakarta Pusat.
Namun ia yakin PDIP akan menang di kasasi.
Baca juga: Tia Rahmania Bakal Laporkan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana dan Bupati Lebak ke Mabes Polri
"Seperti saya katakan diatas, perkara ini belum inkrah."
"Artinya belum final secara hukum."
"Saya tidak masalah, kita hargai keputusan PN Jakpus namun kita tunggu Kasasi di Mahkamah Agung," pungkasnya.
| Rayakan Hari Santri 2025, Bupati Lebak Hasbi : Santri Harus Jadi Landasan Menuju Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Bikin Resah! Pemkab Lebak akan Pasang CCTV dan GPS untuk Awasi Truk Galian C Nakal |
|
|---|
| Kasus Sampah Ilegal! Bupati Hasbi Bakal Seret Pelaku dan Pemilik Lahan ke Ranah Hukum |
|
|---|
| Kepentingan JB Soal Pembuangan Sampah Ilegal dari Serang ke Lebak Ditentang Bupati Hasbi |
|
|---|
| Tolak Pembuangan Sampah di Lebak, Bupati Hasbi Jayabaya Sebut Pemkab Serang Tak Paham Aturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.