Kalah Gugatan oleh Tia Rahmania di PN Jakarta Pusat, PDIP Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

PDIP buka suara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengeketa Pileg 2024 antara PDIP bersama Bonnie Triyana dengan Tia Rahmania.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist/Net
Kolase logo PDIP dan Tia Rahmania. PDIP buka suara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengeketa Pileg 2024 antara PDIP bersama Bonnie Triyana dengan Tia Rahmania. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) buka suara, soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait sengeketa Pileg 2024 antara PDIP bersama Bonnie Triyana dengan Tia Rahmania.

Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengatakan, bahwa partai berlogo banteng tersebut telah melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap, karena yang digugat mengajukan kasasi ke MA tanggal 20 Maret 2025," kata Guntur kepada TribunBanten.com melalui pesan instan, Jumat (18/4/2025).

Baca juga: Diancam Dilaporkan Tia Rahmania Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bupati Lebak: Saya Tidak Takut!

Menurut Guntur, polemik tersebut harusnya dapat diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai, sesuai pasal 32 ayat undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Dalam pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) juga disebutkan bahwa perselisihan yang timbul dalam internal diselesaikan melalui Mahkamah Partai," katanya.

 

 

Seharusnya, lanjut Guntur Romli, Tia Rahmania melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai bukan ke PN Jakarta Pusat

Apabila tidak terima dengan keputusan Mahkamah Partai.

Baca juga: Tia Rahmania Bakal Laporkan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana dan Bupati Lebak ke Mabes Polri

"Kalau tidak setuju dengan putusan Mahkamah Partai, harusnya mengajukan banding di internal," ujarnya.

Guntur optimis, PDIP dapat menang di Mahkamah Agung, karena mengacu pada Undang-undang dan AD/ART perselisihan internal diselesaikan di internal. 

"Pergantian Antara Waktu (PAW) di parpol-parpol lain aman-aman saja kok, baik yang melalui pemecatan. Kok hanya PDI Perjuangan yang dijadikan masalah," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved