Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, Dua Oknum TNI di Serang Banten Ditangkap
Dua oknum TNI di Serang, Banten ditangkap usai menganiaya seorang warga sipil bernama Fahrul Abdillah (29) hingga tewas.
TRIBUNBANTEN.COM - Dua oknum TNI di Serang, Banten ditangkap usai menganiaya seorang warga sipil bernama Fahrul Abdillah (29) hingga tewas.
Peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan di Jalan Veteran, Kota Serang, Banten pada Selasa (15/4/2025).
Korban dikeroyok hingga tewas saat berusaha melerai pertengkaran.
Baca juga: Identitas Mayat Perempuan Korban Mutilasi di Gunung Sari Serang Terungkap, Ternyata Warga Cinangka
"Betul, ada dua orang oknum anggota TNI yang terlibat," kata Komandan Denpom III/4 Serang, Mayor CPM Dadang Dwi Saputro.
Ia menambahkan, penyidik Denpom saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua oknum anggota TNI yang berasal dari Korem 064/Maulana Yusuf.
Selain memeriksa kedua oknum tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Sampai dengan pagi ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah 8 orang saksi yang diperiksa," ujar Dadang.
"Ada tersangka dari pihak warga sipil yang terlibat, dan sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota," jelasnya.
Kepala Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin, mengungkapkan bahwa ada empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Fahrul Abdillah.
Keempatnya sudah ditangkap, yaitu MS (24) dan JH (34) dari kalangan warga sipil, serta dua oknum TNI yang telah diamankan dan diproses oleh Denpom Serang.
"Dua oknum TNI sudah diamankan di Denpom Serang. Sedangkan dua tersangka lainnya diserahkan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut," kata Salahudin.
Motif penganiayaan dilakukan dengan memukul kepala dan tubuh korban hingga tak sadarkan diri, yang berawal dari kesalahpahaman dengan teman korban.
Saat kejadian, korban mencoba melerai pertengkaran, namun justru menjadi sasaran kekerasan.
"Korban yang coba melerai pertengkaran justru jadi sasaran kekerasan," ujar Salahudin.
Salahudin menambahkan bahwa pihaknya masih akan mendalami motif dan peran masing-masing tersangka.
Kedua tersangka MS dan JH telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Empat Universitas Negeri Keren di Kota Serang Banten yang Wajib Kamu Tahu |
![]() |
---|
Beredar Kabar Bakal Terjadi Aksi Besar Besok di DPRD dan Polda Banten |
![]() |
---|
Polda Banten Gelar Istighosah Bersama Abuya Muhtadi, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Lima Rekomendasi Warung Nasgor Nikmat di Kota Cilegon untuk Kamu yang Lapar di Malam Hari |
![]() |
---|
Usai Sidang Kabinet di Istana, Kapolri dan Panglima TNI Salam Komando, Perusuh Bakal Ditindak Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.