Kapolda Banten Warning Pengusaha Tambang: Wajib Reboisasi atau Kena Sanksi
Polda Banten memberikan peringatan keras kepada pengusaha tambang agar wajib melakukan reboisasi dan reklamasi pascatambang.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Laporan TribunBanten.com, Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten memberikan peringatan tegas kepada para pelaku usaha di sektor pertambangan agar tidak mengabaikan kewajiban lingkungan, khususnya reboisasi dan reklamasi pascatambang.
Peringatan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, di sela kegiatan penanaman 1.000 pohon di kawasan Situ Rawa Arum, Kota Cilegon, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, kewajiban melakukan reboisasi bukan sekadar imbauan, melainkan perintah hukum yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan tambang yang telah mengantongi izin operasional.
Baca juga: Polda Banten Bongkar Kasus Pertambangan Batubara dan Emas Ilegal di Kawasan Hutan di Lebak
“Setiap pengusaha tambang wajib melaksanakan reboisasi. Itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Kalau diabaikan, tentu ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan,” tegasnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Banten.
Kapolda juga menyoroti bahwa persoalan lingkungan tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, terintegrasi, dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat, hingga masyarakat.
Selain memberikan peringatan kepada pelaku usaha, Polda Banten juga menunjukkan komitmennya melalui aksi nyata dengan menanam 1.000 pohon di lahan seluas sekitar dua hektare di Situ Rawa Arum.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap program nasional Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah), yang bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Kami ingin mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai menerapkan kebiasaan sederhana, seperti tidak membuang sampah sembarangan serta memilah sampah organik dan anorganik.
Menurutnya, langkah kecil tersebut memiliki dampak besar jika dilakukan secara konsisten, bahkan dapat memberikan nilai ekonomis apabila dikelola dengan baik.
Kapolda berharap, aksi penanaman pohon dan peringatan kepada pelaku usaha ini dapat menjadi pemicu gerakan serupa di berbagai wilayah di Banten.
Di tengah pesatnya urbanisasi dan aktivitas industri, keberadaan ruang terbuka hijau dinilai semakin penting sebagai penyangga kualitas lingkungan hidup.
“Lingkungan yang sehat adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus terlibat, tidak bisa hanya mengandalkan satu sektor saja,” pungkasnya.
| 4 Anggota Ditpamobvit Polda Banten Diganjar Penghargaan, Usai Gagalkan Sabu 15 Kg dan Amankan Senpi |
|
|---|
| Pengamanan Mudik Lebaran 2026 Dinilai Sukses, Kapolda Banten Diganjar Penghargaan dari Gubernur |
|
|---|
| Kasus Senpi Ilegal di Merak, Polisi Tetapkan Pemasok Utama sebagai Buronan |
|
|---|
| Dua Pelaku Senpi Ilegal Dibekuk di Pelabuhan Merak, Transaksi Rp7,7 Juta Terungkap |
|
|---|
| Kapolda Banten Beri Kejutan Ulang Tahun kepada Pemudik di Pelabuhan Merak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kapolda-Banten-Irjen-Pol-Hengki-saat-menanam-poho.jpg)