Tak Kalah Tegas dari Dedi Mulyadi, Wali Kota Serang Larang Sekolah Gelar Study Tour dan Wisuda

Wali Kota Serang Budi Rustandi memerintahkan sekolah tingkat PAUD, SD, hingga SMP untuk tidak menggelar study tour serta wisuda.

|
Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Wali Kota Serang, Budi Rustandi saat ditemui TribunBanten.com di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2025). Wali Kota Serang Budi Rustandi memerintahkan sekolah tingkat PAUD, SD, hingga SMP untuk tidak menggelar study tour serta wisuda. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Jika di Jawa Barat ada Dedi Mulyadi yang melarang sekolah untuk menggelar study tour serta wisuda. Di Kota Serang ada yang Namanya Budi Rustandi.

Sama halnya dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Wali Kota Serang Budi Rustandi memerintahkan sekolah tingkat PAUD, SD, hingga SMP study tour serta wisuda.

Larangan ini juga dipertegas dengan terbitnya surat edaran (SE) Nomor:100/05-Pemt/SE/III/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, tertanggal 3 Maret 2025.

Baca juga: Sat-set Ala Wali Kota Serang, 2026 Ibu Kota Provinsi Banten Bakal Bangun KRL

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa alasan terbitnya surat edaran tersebut yaitu dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, dan merespon isu-isu yang beredar di masyarakat.

Oleh karena itu, peserta didik, guru, dan tenaga pendidikan, dilarang melaksanakan kegiatan study tour dan perpisahan atau pelepasan atau wisuda kelulusan di luar sekolah yang membebani kepada orang tua/ wali murid.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Serang, Budi Rustandi menegaskan, SE tersebut berlaku tidak hanya bagi sekolah negeri saja, tapi juga berlaku bagi sekolah swasta.

"Saya meminta untuk tidak melakukan study tour, baik sekolah negeri maupun swasta," ujarnya saat ditemui di Puspemkot Serang, Jumat (25/4/2025).

Politisi Gerindra ini juga menegaskan, akan memanggil pihak sekolah, jika tetap ngeyel melaksanakan kegiatan study tour maupun wisuda di luar sekolah.

"Saya akan turun langsung, panggil, karena harus mengikuti aturan pemerintah," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam SE tersebut, selain melarang study tour dan wisuda di luar sekolah, Wali Kota Serang juga melarang sekolah melakukan penahanan ijazah kelulusan siswa/i dengan alasan apapun.

Termasuk juga memungut uang bangunan, uang seragam, dan uang buku tertentu serta iuran dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved