KPU Tak Kunjung Tetapkan Ratu Zakiyah-Najib Sebagai Bupati-Wabup Serang Terpilih, Ini Alasannya

KPU Kabupaten Serang belum bisa menetapkan pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Serang hasil pemungutan suara ulang (PSU) 2025.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
HASIL PSU KABUPATEN SERANG - Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi menjelaskan, paslon Pilkada bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang belum bisa menetapkan pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Serang hasil pemungutan suara ulang (PSU) 2025.

Pasalnya, meskipun hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten telah selesai dilaksanakan, KPU Kabupaten Serang masih harus menunggu informasi terkait potensi gugatan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi menjelaskan, paslon Pilkada bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja.

Baca juga: Bawaslu Bakal Putuskan Status Kasus Money Politik PSU Kabupaten Serang Hari Ini

Terhitung sejak KPU Kabupaten Serang melakukan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Hal itu merujuk pada undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 157 Ayat 5.

"Setelah kami selesai melakukan rapat rekapitulasi tingkat kabupaten Kamis malam kemarin, hari ini hari terakhir untuk menentukan apakah ada gugatan atau tidak ada gugatan di MK," ujarnya kepada TribunBanten.com, saat ditemui di kantornya, Senin (28/4/2025).

"Jadi kami masih menunggu sampai 21.58 WIB, sesuai dengan pengumuman penetapan perolehan suara," sambungnya.

Selain itu, kata Asmawi, pihaknya juga masih harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami juga masih menunggu BRPK dari MK, yang akan diberikan melalui KPU RI, kemudian dari KPU RI akan memberikan surat ke KPU Kabupaten untuk menetapkan pasangan calon terpilih," ucapnya.

Asmawi juga mengungkapkan, KPU Kabupaten Serang saat ini telah mengandekan untuk melakukan penyerahan Formulir D Hasil Kabupaten kepada KPU RI.

"Diagendakan besok kami akan menyerahkan D hasil kabupaten kepada KPU RI, sekaligus konsultasi terkait apakah nanti kita menerima BRPK dari MK," ungkapnya.

Ia berharap, BRPK dari MK tersebut dapat keluar dengan cepat, sehingga pihaknya dapat segera melakukan penetapan calon bupati-wakil bupati Serang terpilih hasil PSU 2025.

"Kalau BRPK sudah keluar, maksimal 3 hari akan langsung kita plenokan untuk penetapan calon terpilih," katanya.

"Sehingga langkah berikutnya kita akan melakukan pengusulan untuk pelantikan," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved