Kasus Korupsi Pertamina

Polda Banten Tetapkan Manajer dan Pengawas SPBU Ciceri Tersangka Kasus Pertamax Oplosan, Pemiliknya?

Polda Banten menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pertamax oplosan di SPBU Ciceri, Kota Serang.

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Suasana di SPBU Ciceri, Kota Serang, Rabu (26/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertamax oplosan di SPBU Ciceri, Kota Serang, oleh Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

Kedua orang tersebut merupakan manajer operasional SPBU berinisial NR dan pengawas SPBU berinisial AS alias Emon. 

Dari informasi yang dihimpun, Emon melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) olahan di luar Pertamina atas perintah NR dengan harga Rp10.200,- perliter.

Baca juga: ESDM Banten Soroti Isu Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang 

BBM olahan tersebut kemudian dicampur ke dalam tangki Pertamax di SPBU Ciceri sehingga mengurangi spesifikasi Pertamax.

"Iya benar ada dua orang tersangkanya," kata  Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana dikonfirmasi wartawan, Senin (28/4/2025).

Diketahui, dugaan Pertamax oplosan di SPBU Ciceri mencuat setelah dibongkar konsumen yang membandingkan warna Pertamax yang dibeli di SPBU tersebut dengan SPBU lain pada Maret 2025 lalu.

Di SPBU Ciceri warna Pertamax tampak hitam pekat, sedangkan di SPBU lain warna Pertamax tetap normal. Sejak insiden tersebut, SPBU Ciceri berhenti beroperasi hingga sekarang.

Penetapan NR dan AS itu tidak lepas dari hasil pemeriksaan sampel laboratorium Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.

Baca juga: Kasus Dugaan Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang Ditangani Polda Banten

Dari hasil sampel BBM jenis Pertamax diduga terdapat masalah. 

"Hasilnya masih di penyidik (hasil pemeriksaan laboratorium-red)," ujar Yudhis.

Perbuatan tersangka diduga merupakan perbuatan pidana sesuai ketentuan pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved