Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang 30 Hari

Masa penahanan artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya Mail Syahputra alias Ismail Marzuki (IM) diperpanjang selama 30 hari.

Editor: Ahmad Tajudin
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya Mail Syahputra alias Ismail Marzuki (IM) selama 30 hari.

Diketahui, perpanjangan masa penahanan NM dan IM tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang saat ini tengah diusut pihak Polda Metro Jaya atas laporan dokter kecantikan Reza Gladys.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil komunikasi dengan penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya diputuskan untuk memperpanjang masa penahanan NM dan IM.

"Hasil komunikasi kami dengan rekan-rekan penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya maka terhadap tersangka dugaan tindak pidana ancaman, pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama Saudara IM dan tersangka Saudari NM."

Baca juga: Update Terkini, Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Mail Syahputra Diperpanjang Lagi

"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ungkap Ade Ary, dikutip dari YouTube Mantra News, Sabtu (3/5/2025).

Saat ini, kata Ade, penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya.

"Saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19-nya."

"Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," jelasnya.

Selain itu, Ade Ary menguraikan, sebelumnya pihak Polda Metro Jaya telah mengirim berkas ke Kejaksaan, namun oleh pihak JPU diminta untuk melengkapi.

Alhasil, pada pekan depan, penyidik akan kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Jadi perlu kami jelaskan bahwa di tahap awal penyidik sebelumnya mengirimkan berkas perkara kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."

"Kemudian ada surat dari JPU bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik dan kemudian minggu depan setelah proses pelengkapan itu maka penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU," urainya.

Untuk itu, masa penahanan Nikita diperpanjang sebab masih dilakukan penyidikan terhadap kasus pemerasan hingga pengancaman yang menjerat ibunda Lolly tersebut.

"Jadi proses penyidikan masih belangsung oleh rekan-rekan kami dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ucapnya.

Kondisi Nikita Mirzani Usai Masa Tahanan Diperpanjang 30 Hari

Sementara itu, kondisi Nikita Mirzani selama menjalani masa tahanan akibat kasus dugaan pemerasan diungkap oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved