Update Terkini, Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Mail Syahputra Diperpanjang Lagi

Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dalam kasus dugaan pemerasan.

Editor: Ahmad Tajudin
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra dalam kasus dugaan pemerasan, kembali diperpanjang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, kedua tersangka akan diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan.

"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam proses penyelidikan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," kata Ade Ary, dikutip dari Warta Kota, Jumat (2/5/2025).

Ade Ary benyampaika, saat ini penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19.

Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Laporkan Reza Gladys ke Polisi Atas Kasus UU ITE dari Dalam Penjara

"Kemudian, penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," ungkap Ade Ary.

Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Namun, JPU mengembalikannya dengan surat P18 dan P19 yang berisi petunjuk rinci terkait kekurangan berkas.

Adapun penyidik saat ini tengah memenuhi petunjuk tersebut.

"Minggu depan setelah proses pelengkapan itu maka penyelidik akan mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU, itu tahapannya," tutur Ade Ary.

"Jadi proses penyidikan masih berlangsung oleh perkara kami dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dalam kasus dugaan pemerasan, Senin, 24 Maret 2025.

Baca juga: Kondisi Terkini Nikita Mirzani saat Merayakan Lebaran di Penjara, Buntut Tersandung Kasus Pemerasan

Perpanjangan ini dilakukan karena masa penahanan mereka yang sebelumnya dimulai pada Selasa, 4 Maret 2025 telah berakhir.

"Sejak 24 Maret hingga 2 Mei 2025, kami memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudara IM," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Ade Ary menjelaskan, perpanjangan penahanan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). 

"Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ade Ary.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved