Gubernur Banten yang Baru

Relawan Andra-Dimyati Susun RPJMD Versi Rakyat, Ada Apa?

Rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) versi rakyat digelar di satu Hotel di Kota Serang, Banten, Selasa (6/5/2025).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Tokoh Relawan AnDim, Agus Yadi Oya saat memberikan keterangan pers. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) versi rakyat digelar di satu Hotel di Kota Serang, Banten, Selasa (6/5/2025).

Penyusunan RPJMD ini dilakukan 30 organisasi relawan pendukung pasangan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah (AnDim) pada Pilkada Banten 2024.

Mereka menyusun RPJMD, karena tak dilibatkan Pemprov Banten menyusun RPJMD 2025-2029.

Baca juga: Gubernur Banten Andra Soni Ngaku Terpukau saat Didatangi Ribuan Warga Adat Suku Baduy

Padahal, mereka meng-klaim punya jasa penting dalam memperjuangkan Andra-Dimyati di Pilkada.

Tokoh Relawan AnDim, Agus Yadi Oya, mengaku khawatir aspirasi masyarakat yang dititipkan oleh masyarakat pada relawan tak diakomodir dalam RPJMD 2025-2029.

Oleh karena itu, pihaknya berinisiatif mengadakan RPJMD versi rakyat, untuk kemudian pada Gubernur Banten sebagai rekomendasi.

 

 

"Ini bukan RPJMD tandingan. Tujuan kami adalah menyusun versi yang dapat dikolaborasikan."

"Dengan harapan dapat memperkaya dan memperkuat RPJMD resmi yang sedang disusun oleh pemerintah," kata Yadi, Selasa (6/4/2025).

Yadi menyebut, kegiatan ini bukan sekadar gerakan politik, melainkan wujud tanggung jawab moral relawan pada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada Andra-Dimyati.

"Intinya, kami memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat," ujarnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul, RPJMD versi sendiri merupakan bentuk kontrol sosial dan koreksi terhadap pemerintahan yang mereka dukung, meskipun tidak memiliki dasar hukum formal.

"Kalau relawan menyusun RPJMD, ya sah-sah saja. Walau di luar aturan nomenklatur, karena tidak ada landasan hukumnya."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved