Pimpinan Ponpes Serang Terancam 19 Tahun Bui Gegara Nekat Setubuhi Santriwati hingga Hamil
pemimpin pondok pesantren di Kabupaten Serang, Banten, menghadapi tuntutan hukuman berat, yakni 19 tahun penjara.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kholid (47), pemimpin pondok pesantren di Kabupaten Serang, Banten, menghadapi tuntutan hukuman berat, yakni 19 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini, Kholid terbukti melakukan tindak asusila terhadap tiga santriwati di bawah naungannya.
Jaksa menilai, Kholid melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di NTB Cabuli 20 Santriwati Sejak 2013, Korban Berani Lapor usai Nonton Film Walid
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (7/5/2025).
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selamet, mengatakan tuntutan tersebut dinilai lebih berat dari ancaman maksimal undangan-undangan tersebut.
"Hukumannya 19 tahun penjara. Padahal, ancaman maksimal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu 15 tahun," ujar Selamet seusai persidangan.
Kholid yang berstatus sebagai tenaga pendidik, menjadi alasan JPU Kejari Serang menjatuhkan pemberatan hukuman.
"Karena dia pengajar, dikenai pemberatan hukuman sepertiga," katanya.
Selain hukuman kurungan, Kholid juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan opsi subsider kurungan selama tiga bulan jika denda tersebut tidak dibayar.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para korban dan mencoreng nama baik institusi pendidikan.
"Hal yang meringankan adalah pengakuan Kholid atas perbuatannya dan catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.
Sebelumya diberitakan Tribun Banten, seroang pimpinan pondok pesantren di
Kecamatan Cikande, Serang tega melakukan asusila pada santriwati.
Satu korban bahkan sampai hamil dan melakukan aborsi atas perintah Kholid untuk menutupi perbuatan tersebut dari pengetahuan orang tuanya.
Baca juga: Santriwati di Kediri Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Nekat Sembunyikan Kehamilan, Kini Diamankan
Namun aksi tak terpuji Kholid terendus oleh warga hingga mengundang reaksi, warga pun melakukan perusakan terhadap pondok pesantren milik Kholid.
Polres Serang kemudian menangkap Kholid pada Minggu, 1 Januari 2024. Saat penangkapan, Kholid kedapatan bersembunyi di langit-langit rumah untuk menghindari amukan warga.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Kholid diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap tiga santriwatinya secara berulang sejak tahun 2021 hingga 2023.
42 Perusahaan dan LPK Dihadirkan guna Serap Tenaga Kerja pada Acara Naker Fest Pemkab Serang 2025 |
![]() |
---|
Naker Fest Kabupaten Serang 2025 Dibuka Hari Ini, Ayo ke Untirta 1.000 Lebih Lowongan Kerja Tersedia |
![]() |
---|
Jadwal Pemeliharaan Listrik di Wilayah Serang Hari Ini, Rabu 27 Agustus 2025: Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
HTM Cuma Rp 5 Ribu, Ini Lokasi Wisata Penenjoan Rawa Dano yang Tawarkan Pemandangan Super Indah |
![]() |
---|
Satu Anggota Brimob Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.