Pansel Koreksi Nilai Pelamar RSUD Labuan - Cilograng, Komisi V DPRD Banten: Ceroboh, Harus Ditindak

Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa menilai Panitia Seleksi rekrutmen pegawia Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan Cilograng ceroboh

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa menilai Panitia Seleksi (Pansel) rekrutmen pegawia Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan Cilograng ceroboh.

Kecerobohan tersebut terbukti dengan adanya koreksi nilai Afirmasi Domisili, dan Afirmasi Sertifikat Kompetensi pasca masa sanggah terhadap 159 pelamar.

Koreksi nilai tersebut tertuang dalam surat pengumuman bernomor 9 Tahun 2025, yang melampirkan daftar 159 nama pelamar dengan perubahan status pemberian.

Baca juga: Polemik Nilai Afirmasi Pegawai RSUD Cilograng dan Labuan Berujung Perubahan, Ini Respon DPRD Banten

Pengumuman tertanggal 9 Mei 2025 ini ditandatangani secara elektronik oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana, selaku Ketua Pansel rekrutmen RSUD Labuan dan Cilograng.

"Kita menyesalkan proses rekrutmen RSUD Labuan dan Cilograng yang menimbulkan kekisruhan, sehingga dirilis lagi pengumuman koreksi terkait nilai afirmasi terhadap 159 orang. Ini sangat banyak yang dikoreksi," kata Yeremia, Senin (12/5/2025).

Yeremia menilai, kesalahan mendasar seharusnya terdeteksi pada tahap administrasi awal, bukan setelah proses berjalan dan bahkan calon pegawai telah dinyatakan lulus.

Yeremia juga menyoroti potensi kerugian yang dialami oleh calon pegawai yang dinyatakan lulus, bahkan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau kontrak kerja, namun kemudian nilai akhirnya dikoreksi dan dinyatakan tidak lulus.

"Jangan sampai mereka dirugikan atas kecerobohan pansel sendiri. Yang sudah dinyatakan lulus, sudah MoU, tanda tangan kontrak tapi nilai akhirnya terkoreksi dan dinyatakan tidak lulus," katanya.

Yeremia mendesak, pansel, Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten dapat bertanggung jawab atas potensi kerugian pelamar tersebut. 

Apalagi para pelamar rela keluar dari pekerjaan lama mereka karena dinyatakan lulus di RSUD Labuan ataupun RSUD Cilograng.

"Harus ada yang tanggung jawab, jangan sampai mereka kehilangan pekerjaannya karena sebelumnya sudah dinyatakan lolos," ungkapnya.

Politikus PDIP ini juga mendesak Gubernur Banten dapat memberikan sanksi kepada Pansel yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya. 

Padahal dengan besarnya tunjangan kinerja yang diterima oleh para penyelenggara seleksi, harusnya menjadikan kinerja mereka profesional dan akuntabel.

"Menurut saya Pak Gubernur juga harus memberikan sanksi pada panitia yang ceroboh dalam hal ini. Apalagi tunjangan kinerja cukup tinggi, ketika mereka melakukan kesalahan harus ada punishment," tegasnya

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved