Polemik Nilai Afirmasi Pegawai RSUD Cilograng dan Labuan Berujung Perubahan, Ini Respon DPRD Banten

Polemik rekrutmen pegawai jalur afirmasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan Labuan memasuki babak baru. 

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polemik rekrutmen pegawai jalur afirmasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan Labuan, memasuki babak baru. 

Panitia Seleksi (Pansel) akhirnya menerbitkan pengumuman bernomor 9 Tahun 2025, yang melampirkan daftar 159 nama pelamar dengan perubahan status pemberian Afirmasi Domisili dan Afirmasi Sertifikat Kompetensi pasca masa sanggah. 

Pengumuman tertanggal 9 Mei 2025 ini ditandatangani secara elektronik oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana, selaku Ketua Pansel rekrutmen RSUD Labuan dan Cilograng.

Baca juga: Usia Disorot Anggota DPRD Banten, Nilai Pegawai Jalur Afirmasi RSUD Cilograng dan Labuan Berubah 

Wakil Ketua Fraksi PPP-PSI DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah mengatakan, perubahan nilai afirmasi tersebut respon atas polemik yang terjadi saat rekrutmen RSUD Labuan dan Cilograng.

"Akan ada perubahan, meskipun memang tidak signifikan. Artinya, bisa saja yang sebelumnya lulus dinyatakan tidak lulus setelah nanti pengumuman masa sanggah selesai. Ada juga yang memang sebelumnya tidak lulus, berpotensi menjadi lulus," kata Musa, Senin (12/5/2025).

Musa mengaku, beberapa kali menyoroti adanya kejanggalan dalam proses rekrutmen, terutama terkait hasil nilai afirmasi yang dinilai tidak sesuai.

Kata dia, beberapa temuan krusial meliputi adanya pelamar dengan sertifikat tenaga kesehatan (nakes) kedaluwarsa dan berdomisili di luar Banten, namun mendapatkan poin afirmasi yang sama dengan pelamar lokal. 

Hal ini, menurutnya, mencerminkan ketidakadilan dalam keseluruhan proses rekrutmen

Musa menjelaskan, setelah masa sanggah, hasil verifikasi akan diusulkan oleh Pansel kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Proses verifikasi yang lebih cermat ini diperkirakan akan meloloskan sekitar 44 orang lebih yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus. Sebaliknya, jumlah yang sama diperkirakan akan kehilangan status kelulusannya.

"Setelah dilakukan verifikasi saat masa sanggah, nilai ini diberikan secara objektif dan profesional. Artinya, ketika dia bukan warga Lebak, dia hanya diberikan nilai 50 untuk domisili. Begitu pula untuk Pandeglang, diberikan nilai 50 jika bukan warga Pandeglang," katanya.

Menanggapi perubahan status ini, Musa mengimbau para peserta rekrutmen untuk menerima hasilnya dengan lapang dada. 

Ia menegaskan bahwa kritiknya terhadap proses rekrutmen kedua RSUD tersebut murni didasari oleh keinginan untuk mewujudkan proses yang adil dan transparan.

"Terutama peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos jadi tidak lolos, jangan berkecil hati. Saya membantah anggapan seolah-olah (pegawai) titipan dewan tidak lolos, lalu dewan mencari-cari kesalahan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved