Kasus Korupsi ASDP Indonesia Ferry yang Rugikan RI Rp 893 M, Dirut Heru Widodo Ikut Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo
TRIBUNBANTEN.COM - Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo (HW) turut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.
Pemeriksaan terhadap HW yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/5/2025) kemarin yaitu sebagai saksi dalam kasus yang membuat negara merugi hingga Rp 893.160.000.000 (Rp 893 miliar).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka mendalami ihwal kondisi dan perbaikan PT Jembatan Nusantara setelah diakuisisi oleh ASDP.
"Saksi hadir, HW, Dirut ASDP, didalami terkait dengan kondisi dan perbaikan PT JN pasca-akuisisi," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS! Pemudik di Pelabuhan Merak Ngamuk, Ancam Akan Demo ASDP, Gegara Antrean Tak Beraturan
Selain itu, KPK juga turut mendalami kesepakatan direksi dan komisaris ASDP atas KSU dan akuisisi PT JN yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.
Hal tersebut didalami lewat pemeriksaan Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin.
"Saksi didalami terkait kesepakatan direksi dan komisaris atas KSU dan akuisisi PT JN yang dilakukan ASDP," ungkap Budi.
Penyidik KPK juga memeriksa saksi Alwi Yusuf selaku Ketua Tim Akuisisi. Lewat Alwi, KPK mendalami perihal akuisisi PT JN oleh ASDP.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.
Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi telah ditahan KPK. Sementara Adjie belum dilakukan penahanan.
Dalam keterangannya, Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut komplotan direksi ASDP yang dipimpin Ira Puspadewi sengaja melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.
Sedianya, proses akuisisi PT JN sempat ditawarkan oleh Adjie kepada direksi ASDP pada tahun 2014 silam. Namun, kala itu direksi ASDP belum setuju dengan adanya akuisisi tersebut.
Baca juga: Dua Petinggi ASDP Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kerja Sama Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Belakangan setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut ASDP pada 2018, Adjie kembali menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi ASDP. Sayangnya, meski gayung bersambut, proses akuisisi tidak berjalan mulus.
"PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira Puspadewi memerintahkan Tim Akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.
Menjelang proses akuisisi di tahun 2022, para tersangka termasuk Ira Puspadewi kerap bertemu membahas nominal harga akuisisi, serta ihwal proses penghitungan aset PT JN agar dibuat seakan-akan proses akuisisi berjalan dengan benar sesuai prosedur.
Sayangnya, akal-akalan aturan hingga pengaturan nominal yang terlampau besar membuat negara merugi hingga Rp 893.160.000.000 (Rp 893 miliar).
Sumber : Tribunnews.com
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
Potret Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.500 Meter di Kota Bogor, Kini Disita Kejagung |
![]() |
---|
Setya Novanto Ternyata Tak Keluar dari Partai Golkar, Posisinya Selevel dengan JK dan Akbar Tandjung |
![]() |
---|
Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Tutup Wajah Pakai Masker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.