Sayangkan Perusahaan Sawit Laporkan Petani ke Polisi, Anggota DPRD Banten: Mereka Cuma Minta Hak

Anggota DPRD Banten, Musa Waliansyah menyayangkan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Banjarsari, melaporkan petani sawit ke Polres Lebak.

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
PETANI SAWIT - Anggota DPRD Banten, Musa Waliansyah menyayangkan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Banjarsari, melaporkan petani sawit ke Polres Lebak, Senin (19/5/2025) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Anggota DPRD Banten, Musa Waliansyah menyayangkan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Banjarsari, melaporkan para petani sawit ke Polres Lebak

Diketahui, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Banjarsari, melaporkan petani Sawit Plasma Banten, ke Polres Lebak

Mereka dilaporkan karena diduga telah melakukan pengerusakan, pada saat menggelar audiensi meminta ganti rugi soal adanya pengurangan timbangan, bersama pihak PKS PTPN IV Banjarsari

"Saya sangat menyayangkan perusahaan melaporkan petani, padahal mereka cuma meminta hak nya. Tambah lagi menyampaikan pendapat dimuka umum itu sudah ada aturannya dan diperbolehkan," ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Alasan PKS PTPN IV Banjarsari Laporkan Petani Sawit Banten ke Polres Lebak, Usai Diminta Ganti Rugi

Politisi PPP itu mengaku baru mengetahui adanya kasus saling lapor antara perusahaan dengan petani sawit ke Polres Lebak

"Tapi wajar kalau petani melaporkan perusahaan ke Polres, karena perusahan tidak menepati janjinya. Apakah masyarakat salah? Bagi saya tidak," ujaranya. 

"Nah, Polres Lebak seharusnya menolak laporan itu, karena masuk pekarangan tanpa izin itu mengada-ada. Yang ada nantinya membuka ruang konflik malah antara perusahaan dengan petani," sambungnya.

Musa mengatakan, jika petani yang diperiksa dijadikan tersangka dengan alasan masuk pekarangan tanpa izin dan lain sebagainya, maka dirinya akan membawa tersangka tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. 

"Jangan-jangan penyidiknya harus diperiksa, masa orang menyampaikan hak di pekarangan tanpa izin ditersangkakan," katanya. 

"Apalagi masalahnya soal timbangan yang tidak sesuai, wajar petani menyampaikan itu," sambungnya. 

Selain itu, Musa mengaku akan pasang badan apabila perusahaan tidak mengindahkan permintaan petani. 

Terlebih jika ada petani yang menjadi tersangka. 

"Saya siap pasang badan, kalau untuk kepentingan masyarakat," ucapnya. 

Meksipun begitu, Musa berharap bisa menemukan solusi antara kedua belah pihak. 

"Mudah-mudahan ada solusi, ada itikad baik dari perusahaan kepada petani yang merasa dirugikan," ujarnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS! Petani Sawit Lebak-Pandeglang Geruduk Kantor PTPN IV Banjarsari, Tuntut Ganti Rugi 

Sebelumnya, Sub Bagian Kemanan dan Pertanahan PKS PTPN IV Banjarsari, Ibnu Sutomo menyampaikan, alasan laporan itu dibuat karena para petani dinilai telah melakukan perbuatan anarkis.

"Seperti kursi patah, meja pecah, dan kaca kantor pecah. Nah itu yang kita laporkan ke Polres Lebak," katanya saat ditemui di Kantornya, Senin (19/5/2025).

"Karena kenapa? Karena ada tindak pidana di situ, makanya kita laporkan," sambungnya. 

Selain itu, kata dia, pihak Apkasindo Banten juga telah menyegel atau menutup timbang milik PKS PTPN IV. 

"Yang menyegel bukan kita tapi Apkasindo, akibat penutupan itu banyak pemasok menyurati kita supaya dibuka," katanya. 

Menurutnya jika laporan yang dibuatnya tersebut terbukti bersalah, maka pihak PKS PTPN IV Banjarsari akan menghormati proses hukum. 

"Kita akan hormati putusan hukum yang berlaku, sebagai warga negara yang baik," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPW Apkasindo Banten, Wawan menyampaikan, pihak PKS PTPN IV Banjarsari melaporkan petani, karena dianggap sebagai provokator. 

"Jadi kami dianggapnya provokator, karena pada saat audensi kami tidak menemukan titik temu, makanya para petani sempat emosi banting kursi," ungkapnya. 

Ia mengatakan, ada empat orang petani sawit yang sudah diperiksa Polres Lebak

"Sudah ada empat orang yang diperiksa. Ada satu orang penambahan lagi, karena dia terciduk memegang aqua yang mau di lempar," katanya.

Ia mengaku, jika ada yang dijadikan tersangka atas laporan tersebut, maka tidak menjadi persoalan. 

"Kami dijadikan sebagai tersangka sesuai keputusan hukum, kami tidak jadi masalah karena membela hak-hak petani yang didzolimi oleh perusahaan," katanya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved