Masih Berlaku! Ini Daftar 14 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ada Banten hingga Jabar

Sejumlah provinsi di Indonesia saat ini masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2025. Ada Banten hingga Jawa Barat.

Editor: Abdul Rosid
TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN- Sejumlah provinsi di Indonesia saat ini masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2025. Ada Banten hingga Jawa Barat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah provinsi di Indonesia saat ini masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2025. Ada Banten hingga Jawa Barat.

Tak hanya Banten dan Jawa Barat, 13 provinsi lainnya turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Jadwal program pemutihan pajak kendaraan 2025 setiap provinsi di Indonesia berbeda. Tak hanya itu, syarat dan ketentuannya pun berbeda.

Baca juga: Sampai Kapan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2025? Cek Jadwal dan Ketentuannya di Sini

1. Banten

Program pemutihan pajak kendaraan digelar di Banten pada 10 April-30 Juni 2025. Hal ini sesuai Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025. 

Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum dan mulai dari 2024. 

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 2025. Namun, pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan ini dikecualikan untuk wajib pajak yang mutasi keluar Banten.

2. Jawa Barat

Jawa Barat menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025. 

Pemutihan pajak ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. 

Selain itu, pemilik kendaraan di Jawa Barat juga tidak akan dikenakan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

3. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. 

Pemutihan pajak progresif ditujukan untuk masyarakat Aceh yang mempunyai kendaraan lebih dari satu unit.

Melalui program pembebasan pajak progresif, pemilik kendaraan di Aceh akan mendapat keringanan membayar pajak kendaraan bermotornya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved