Anggota Kadin Cilegon Blak-blakan Soal Salim, dari Proses Mukota hingga Jadi Tersangka
Anggota aktif Kadin Cilegon, Didi Iskandar, mengungkap proses terpilihnya Muhammad Salim melalui Mukota hingga ditetapkannya sebagai tersangka.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON – Anggota aktif Kadin Cilegon, Didi Iskandar, mengungkap proses terpilihnya Muhammad Salim melalui Musyawarah Kota (Mukota) hingga ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Sebelumnya diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan/atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering.
Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon, Ismatullah (IS), serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ).
Baca juga: Merasa Dirugikan Panitia Mukota VI Kadin Cilegon, Andi Jempol Lapor ke Ombudsman Banten
Baca juga: Dinilai Cacat Hukum, Andi Jempol Walk Out saat Mukota VI Kadin Kota Cilegon
Mukota ke-VI Kadin Cilegon Dianggap Cacat Hukum
Didi menjelaskan bahwa proses Mukota Kadin Cilegon yang diselenggarakan di The Royale Krakatau Hotel pada Jumat (17/1/2025) dinilai cacat hukum.
Pasalnya, pada saat Mukota Kadin Cilegon digelar, kegiatan tersebut masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Diketahui, perkara gugatan Mukota Kadin Cilegon telah terdaftar dengan nomor 146/PDT.G/2024/PN.SRG.
Baca juga: Ketua Kadin Cilegon Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Ajak Ormas Demo Paksa Minta Proyek Rp 5 T
“Tidak ada keadilan sama sekali karena tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan di PN Serang,” kata Didi kepada TribunBanten.com, di Kota Cilegon, Banten, Rabu (21/5/2025).
Meski tengah dalam proses hukum, panitia Mukota tetap memaksakan agar kegiatan tersebut berjalan, hingga akhirnya menetapkan Salim sebagai Ketua Kadin Cilegon secara aklamasi.
Padahal dalam Mukota tersebut terdapat dua calon, yakni Ahmad Suhandi dan Muhammad Salim.
Menurut Didi, calon atas nama Ahmad Suhandi telah menyerahkan uang pendaftaran senilai Rp500 juta.
“Ahmad Suhandi sebagai kandidat sudah menyerahkan uang Rp500 juta sebagai syarat pendaftaran kepada panitia,” ujarnya.
“Ini membuktikan bahwa proses Mukota berlangsung secara karut-marut,” lanjutnya.
Oleh karena itu, kegiatan Mukota Kadin Cilegon dinilai sebagai upaya yang dipaksakan.
| Kasus Dugaan Pemerasan PT CAA, Ketua Kadin Cilegon Dituntut Empat Tahun Penjara |
|
|---|
| 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Segera Diadili di PN Serang, Salah Satunya Kades Kohod |
|
|---|
| Dugaan Pemerasan Proyek Rp 5 T PT Chandra Asri Alkali, Kadin Banten Kaget saat Sidang di PN Serang |
|
|---|
| Kronologi Pemuda asal Serang-Banten, Mulyana Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi |
|
|---|
| Detik-detik Kericuhan di Sidang Kasus Mutilasi Gunungsari, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.