Dalam 5 Bulan, 32 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Kabupaten Serang 

DKBPPPA Kabupaten Serang mencatat sebanyak 32 kasus kekerasan terhadap anak terjadi per Mei 2025.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang, Encup Suplikah saat ditemui di Puspemkab Serang, Rabu (21/5/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang mencatat sebanyak 32 kasus kekerasan terhadap anak terjadi per Mei 2025.

Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang, Encup Suplikah mengungkapkan, dari total angka tersebut, kasus yang terjadi didominasi oleh kekerasan seksual terhadap anak.

Ia mengatakan, data kekerasan terhadap anak tersebut terangkum dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Baca juga: Dukung Wacana Pemprov Banten Bawa Anak Nakal ke Barak Militer, Wabup Iing: Gagasan yang Sangat Baik

"Kasus kekerasan yang terlaporkan ke Simfoni sampai Minggu kemarin ada 32 kasus, didominasi (kekerasan) seksual anak," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

"Karena kita kalau ada laporan kan ke (kategori) perempuan dan anak, tapi kan banyaknya ke (kasus) anak," sambungnya.

Encup menuturkan, rata-rata pelaku kekerasan terhadap anak ialah berasal dari lingkungan terdekat, seperti teman, saudara, bahkan keluarga sendiri.

"(Pelaku) Orang yang biasa dekat dan orang yang dikenal. Jadi orang-orang ini yang selalu kita kasih sosialisasi," tuturnya.

Adapun perihal rata-rata usia korban, kata Encup, mayoritas berusia remaja.

"Karena usia di bawah 18 tahun itu masih dalam kategori usia anak-anak," katanya .

Encup mengungkapkan, semua laporan kasus yang terdaftar pasti ditangani secara total.

"Teman-teman dari UPT PPA juga langsung tancap gas, kalo ada laporan sore, malam, subuh itu langsung didatangi. Karena harus kerjasama dan langsung ditangani," ungkapnya.

Selain itu kata dia, pihaknya juga memberikan pendampingan terhadap pelapor dan juga korban.

Baca juga: Geram dengan Aksi Tawuran di Banten, Dimyati Akan Kirim Siswa SMA-SMK Nakal ke Barak Militer

"Kita dampingi kalau dia ada sesuatu kita bawa ke rumah sakit, kita usulkan ke psikolog ,semuanya yang lapor pasti kita tangani," paparnya.

Disinggung soal potensi korban yang harus putus sekolah karena terlibat kasus, Encup memastikan di tahun 2025 ini tidak ada.

"Kayaknya selama 2025 ini belum (ada) mudah-mudahan apa yang sudah kita lakukan jadi terbaik untuk Kabupaten Serang," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved