Minta Pembongkaran Ditunda, Warga Sukadana Datangi Kantor DPRD Kota Serang

Puluhan perwakilan warga dari RT 1 -5 Lingkungan Sukadana, mendatangi Kantor DPRD Kota Serang, Rabu (21/5/2025).

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Ketua DPRD kota serang, Muji Rohman, usai melakukan audiensi dengan warga Sukadana, di Kantor DPRD Kota Serang, Rabu (21/5/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polemik pembongkaran rumah warga yang berada di bantaran sungai Cibanten, tepatnya di Lingkungan Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, terus bergulir.

Terbaru, puluhan perwakilan warga dari RT 1 -5 Lingkungan Sukadana, mendatangi Kantor DPRD Kota Serang, Rabu (21/5/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menunda waktu pembongkaran, hingga hari raya Idul Adha selesai atau hingga tahun ajaran baru.

Baca juga: Jadwal Pemeliharaan Jaringan Listrik di Serang, Kamis 22 Mei 2025, Ini Wilayah Terdampak

Seperti diketahui, Pemkot Serang sebelumnya telah merencanakan bahwa pembongkaran tersebut akan dilakukan pada pada 30 Mei 2025.

"Warga Sukadana RT 1 - 5 memohon agar pembongkaran ditunda sampai batas waktu yaitu tahun ajaran baru," kata Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, usai melakukan audiensi dengan warga.

"Karena kalau tanggal 30 bulan ini, 6 hari lagi itu menghadapi idul Adha," sambungnya.

Baca juga: Pemukimannya Bakal Dibongkar, Warga Sukadana Kota Serang Minta Uang Kerohiman

Selain meminta penundaan waktu pembongkaran, kata Muji, warga juga menyampaikan penolakan terhadap rencana relokasi ke Rusunawa.

Sehingga para warga meminta tanah eks bengkok yang pernah dijanjikan oleh Pemkot Serang, untuk dapat ditempati. 

"Yang kedua warga Sukadana juga menyampaikan, karena memang menolak Rusunawa, sehingga meminta tanah eks bengkok yang telah disampaikan oleh Pemkot Serang," ucapnya.

Namun kata Muji, tanah tersebut tidak bisa diberikan secara hibah untuk perorangan, karena melanggar peraturan perundang-undangan.

"Saya sampaikan bahwa setelah kami kaji itu memang aturannya tidak bisa, kalau memang diberikan hibah untuk perorangan karena melanggar peraturan perundang-undangan," tuturnya.

"Dan akhirnya mereka meminta tuntutannya sewa tanah eks bengkok itu, atau dilakukan appraisal untuk diangsur selama dua tahun," jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika para warga menginginkan opsi sewa tersebut, maka hal tersebut harus dilakukan pendampingan dari Inspektorat dan juga Kejaksaan.

"Supaya legitimasi nya jelas dan tidak menyalahi aturan," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved