SPMB 2025

INFO SPMB Banten 2025 Jenjang SMA dan SMK, Simak Jadwal, Cara Daftar dan Persyaratan

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Provinsi Banten 2025.

Editor: Ahmad Tajudin
Tangkap Layar/Demo SPMB Banten 2025
SPMB 2025 - Simak informasi mengenai Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Provinsi Banten 2025. 

Pemerintah Provinsi Banten menjadwalkan akan membuka SPMB Banten jenjang SMA/SMK dan SKH pada Juni 2025.

Cara Daftar SPMB SMA SMK Banten 2025

  • Calon peserta didik yang ingin mendaftar tinggal mencari di Google tentang link SPMB Banten 2025
  • Persyaratan Umum SPMB 2025 Jenjang SMA dan SMK

Jenjang SMA:

  • Maksimal usia 21 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah lulus dari SMP atau sederajat

Jenjang SMK:

  • Maksimal usia 21 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah lulus dari SMP atau sederajat
  • Bisa memiliki syarat tambahan khusus kelas 10 sesuai jurusan

Jalur Pendaftaran SPMB Jabar 2025

1. Jalur Domisili (Pengganti Zonasi)

Calon siswa harus tinggal di wilayah administratif yang sesuai dengan rayonisasi.

Syarat dokumen:

  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran
  • Nama orang tua di KK harus sama dengan data di rapor/ijazah dan akta lahir
  • Dalam kondisi tertentu (misal bencana), KK bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili

2. Jalur Afirmasi

Untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas.

Syarat dokumen:

  • Kartu program bantuan resmi (bukan hanya JKN atau SKTM)
  • Untuk disabilitas: sertakan kartu penyandang disabilitas atau surat dokter

3. Jalur Prestasi

Terbuka untuk siswa berprestasi di bidang akademik dan non-akademik.

Syarat dokumen:

  • Nilai rapor 5 semester terakhir atau piagam prestasi
  • Sertifikat sebagai ketua OSIS atau organisasi lain
  • Bukti prestasi maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran

4. Jalur Mutasi

Untuk siswa pindahan karena orang tua berpindah tugas atau anak guru.

Syarat dokumen:

  • Surat tugas dari instansi/orangtua
  • Surat pindah domisili
  • Penugasan maksimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
  • Untuk anak guru: surat tugas mengajar + KK

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved