Diberi Catatan Khusus soal Penganggaran PAD oleh BPK, Begini Respon Wali Kota Cilegon

Kota Cilegon menjadi satu dari tiga daerah yang mendapat catatan khusus dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
Wali Kota Cilegon Robinsar - Kota Cilegon menjadi satu dari tiga daerah yang mendapat catatan khusus dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kota Cilegon menjadi satu dari tiga daerah yang mendapat catatan khusus dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten.

Tiga daerah yang mendapat catatan khusus tersebut yakni, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang.

Untuk Kota Cilegon, BPK menyoroti penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak realistis, berujung pada defisit anggaran.

Baca juga: Merasa Dibohongi, Pengusaha Cilegon Laporkan Anak Perusahaan Wilmar Group ke KPPU dan DPR RI

Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengatakan akan menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki perencanaan anggaran ke depan. 

"Intinya apa yang menjadi catatan, itu akan kami perbaiki untuk tahun depan. Dan memang ini kan WTP ya, alhamdulillah WTP, walaupun ada penekanan tadi. Intinya akan jadi evaluasi gitu lah," kata dia di BPK Banten, Senin (26/5/2025).

Ia juga berkomitmen untuk menyesuaikan penyusunan anggaran agar lebih realistis dan terukur. 

"Ya itu akan kita evaluasi betul, itu juga memang PR kita tahun ini supaya tidak melakukan hal yang sama."

"Intinya kita akan sesuaikan nanti, sesuaikan dengan pendapatan yang rasional dan juga belanja yang memang sesuai kebutuhan," tambahnya.

Catatn khusus juga diberikan pada Kabupaten Pandeglang, BPK menemukan penggunaan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai belanja lain akibat masalah likuiditas. 

Sedangkan untuk Kota Tangerang Selatan, terdapat penekanan terkait ketidakpastian hasil dari permasalahan hukum pelaksanaan kontrak kerja sama pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) oleh instansi penegak hukum

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved