Usai Kasus Minyak Goreng Rp20,4 M, Kini BUMD Banten PT ABM Diterpa Dugaan Korupsi Program Berkurban
PT ABM kembali jadi sorotan setelah kasus minyak goreng Rp20,4 miliar, kini Kejati Banten mengusut dugaan korupsi Program Banten Berkurban 2023
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), kembali menjadi sorotan.
Setelah terseret kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng senilai Rp20,4 miliar, kini perusahaan tersebut diterpa dugaan korupsi dalam Program Banten Berkurban tahun 2023.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bahkan telah melakukan penggeledahan di kantor PT ABM yang berlokasi di Jalan Abdul Latif, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Penggeledahan PT ABM Banten : 90 Dokumen Disita Kejati, Dugaan Korupsi Keuangan 2020–2024 Terkuak
Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung sejak siang hingga pukul 18.13 WIB. Sejumlah penyidik tampak keluar masuk ruangan sambil membawa dokumen.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga boks, satu koper, dan tiga kardus yang berisi dokumen penting. Seluruh barang sitaan kemudian dibawa ke kantor Kejati Banten untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Seorang pegawai kebersihan PT ABM, Ibnu Solih, mengaku tidak mengetahui secara pasti isi dokumen yang diamankan oleh penyidik.
“Saya kurang tahu, biasanya bawa dokumen laporan. Bukan saya menutupi, tapi memang tidak melihat langsung,” ujarnya.
Ia menyebut, penggeledahan difokuskan pada dua ruangan, salah satunya ruang kerja sama.
“Cuma dua ruangan, di bagian kerja sama. Saya juga di sini hanya bagian kebersihan, jadi tidak banyak tahu,” katanya.
Hingga saat ini, pihak Kejati Banten belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun perkembangan kasus dugaan korupsi Program Banten Berkurban tersebut.
Sebelumnya, PT ABM juga terseret kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng curah jenis CP10 sebanyak 1.200 ton pada tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp20,4 miliar.
Dalam kasus itu, Kejati Banten telah menahan dua tersangka, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT ABM, Yoga Utama, dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya, pada Senin (24/11/2025).
Kasi Pidana Khusus Kejati Banten, Herman, menjelaskan bahwa minyak goreng yang telah dibayarkan tersebut hingga kini belum diterima oleh PT ABM, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton tersebut sampai sekarang belum diterima oleh PT ABM, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.487.194.100,” kata Herman.
Ia menambahkan, pemesanan dilakukan pada Maret 2025 menggunakan skema pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro pada 27 Maret 2025.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kualifikasi perusahaan penyedia serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.
“Masih kita dalami, termasuk aliran uangnya ke mana,” ujarnya.
Rangkaian kasus ini menambah daftar persoalan yang membelit PT ABM, sekaligus menimbulkan perhatian publik terhadap tata kelola BUMD di lingkungan Pemprov Banten.
| Penggeledahan Selama 4 Jam, Kejati Banten Angkut Dokumen dan CPU Komputer dari Kantor PT ABM |
|
|---|
| Kejati Geledah Kantor BUMD Agrobisnis Banten, Terkait Dugaan Korupsi Program Berkurban 2023 |
|
|---|
| Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD Banten Segara Disidang |
|
|---|
| Dirut PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Pemprov Banten Bakal Evaluasi BUMD Secara Menyeluruh |
|
|---|
| PROFIL Eks Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Minyak Curah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PT-Agrobisnis-Banten-Mandiri-sdfsef.jpg)