CATAT! Ini Jadwal dan Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025

Simak informasi seleksi pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru tertentu tahun 2025 berikut ini.

Editor: Ahmad Tajudin
Canva/Tribunnews.com
PPG GURU TERTENTU - Grafis dibuat di Canva Premium pada Kamis (29/5/2025). Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 akan dimulai pada minggu ke-4 bulan Mei 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak informasi seleksi pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru tertentu tahun 2025 berikut ini.

Sebagai informasi, seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 akan dimulai pada minggu ke-4 bulan Mei 2025.

Sembari menunggu jadwal resmi, kamu bisa mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan yang diminta, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

Baca juga: Cara Daftar Kuliah Jalur Mandiri UPN Veteran Jakarta 2025, Berikut Syarat

4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id

5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:

a. mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;

c. aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

Baca juga: Catat! Ini Teks Khutbah Jumat, Sambut Idul Adha 1446H/2025 dan Keteladanan Nabi Ibrahim

8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:

a. pertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved