Berlaku hingga 1 Juni 2025, Ini Jam Mulai Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak Bogor

Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap dan one way di kawasan Puncak, Bogor hingga Minggu (1/6/2025) mendatang.

Editor: Abdul Rosid
WartaKota/Ronie
ONE WAY PUNCAK - Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap dan one way di kawasan Puncak, Bogor hingga Minggu (1/6/2025) mendatang. 

- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,

- Kendaraan pemadam kebakaran,

- Kendaraan ambulans,

- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,

- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,

- Kendaraan untuk kepentingan tertentu (kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),

- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Kawasan Puncak diperkirakan akan mengalami lonjakan kendaraan signifikan selama libur panjang ini. 

Penerapan sistem ganjil genap dan one way diharapkan mampu mengurai kemacetan serta meningkatkan kenyamanan para pengguna jalan.

Kepolisian juga mengingatkan informasi terkait perubahan arus lalu lintas akan disampaikan secara berkala melalui media sosial resmi Polres Bogor serta pantauan langsung petugas di lapangan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved