7 Anggota Ormas di Tangerang Banten Diringkus Polisi Gegara Peras Sopir Truk

Tujuh anggota  organisasi kemasyarakatan (ormas) diringkus polisi, karena diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di wilayah Sukadiri.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Tujuh anggota  organisasi kemasyarakatan (ormas) diringkus polisi, karena diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.  

TRIBUNBANTEN.COM - Tujuh anggota  organisasi kemasyarakatan (ormas) diringkus polisi, karena diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang. 

Ketujuh oknum ormas yang ditangkap masing-masing berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16).

"Iya betul, mereka memang anggota salah satu ormas yang ada di daerah ini," ujar Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Timnas Indonesia Menang 1-0 Atas China, Garuda Raih 3 Poin di SUGBK

Aksi pemerasan tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang menyaksikan langsung kejadian di Sukadiri.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

"Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada sopir truk di daerah tersebut," kata Christian. 

Ia menambahkan, para pelaku melakukan aksi premanisme di tiga desa, yakni Desa Gintung dan Desa Sukadiri di Kecamatan Sukadiri, serta di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 82.500 dan Rp 38.000, satu baju ormas, satu lampu lalu lintas, dan dua buah kaleng wafer.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, satu buah baju ormas PP, satu lampu lalin, dan satu buah kaleng wafer," kata Arief.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami dugaan adanya setoran dari hasil pemerasan tersebut kepada organisasi ormas tempat para pelaku bernaung. 

"Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung, malah merugikan bagi masyarakat pengguna jalan," jelas dia. 

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved