Oknum Polisi Polresta Tangerang Diduga Tipu Tiga Warga, Mobil Rental Digadai
Oknum polisi Polresta Tangerang Bripka Ade Irfan diduga menipu warga dengan modus menggadaikan mobil rental.
Ringkasan Berita:
- Bripka Ade Irfan, anggota Polresta Tangerang, diduga menipu tiga korban dengan modus gadai mobil rental dan pinjam uang.
- Salah satu korban mengaku mobil gadaian diambil pemilik asli, sementara uang Rp25 juta baru dikembalikan Rp17 juta sejak 2024.
- Paminal Polresta Tangerang menyatakan kasus dugaan penipuan tersebut sudah ditangani.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Seorang oknum anggota Polresta Tangerang, Banten, Bripka Ade Irfan diduga terlibat kasus penipuan terhadap sejumlah warga dengan modus menggadaikan mobil rental.
Dugaan tersebut kini telah dilaporkan ke Paminal Polda Banten dan Paminal Polresta Tangerang. Dalam perkara ini, sedikitnya terdapat tiga korban, yakni Komariah, Eman, dan Tati.
Salah satu korban, Komariah, warga Desa Pamarayan, Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa kasus bermula saat Bripka Ade Irfan menggadaikan satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi B 2479 JUL kepadanya dengan nilai Rp25 juta.
Namun, baru sekitar dua pekan mobil tersebut berada di tangan Komariah, pemilik asli kendaraan dari jasa rental datang menjemput mobil dengan membawa dokumen lengkap.
Baca juga: Akses Gudang Kimia Terbakar Ditutup, Pemkot Tangsel Kesulitan Lakukan Pemeriksaan Dugaan Pencemaran
"Kami merasa kecewa. Kami tidak menahan mobil itu karena pemilik aslinya datang dengan surat lengkap. Kami langsung membawa pemilik rental ke Polsek Tigaraksa untuk menyerahkan mobil itu di hadapan anggota yang sedang piket," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Setelah mobil dikembalikan kepada pemilik aslinya, Komariah mengaku meminta pertanggungjawaban kepada Bripka Ade Irfan agar uang gadai dikembalikan.
Namun hingga saat ini baru Rp17.000.000 yang dikembalikan, sementara sisanya yaitu Rp8.000.000 masih belum dibayarkan sejak 2024 lalu.
"Baru dibayar 17 itupun dicicil. Sementara sisanya 8 juta lagi belum dibayar hingga saat ini," ungkapnya.
Di samping itu Kasi Paminal Polresta Tangerang AKP Imam Ruspandi menjelaskan dua korban lainnya bernama Eman merupakan warga Rangkas Bitung, Lebak dan Tati yakni warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Imam menjelaskan, ketiga korban merasa ditipu oleh Bripka Ade Irfan dengan modus yang serupa.
"Komariah dan Eman diduga tertipu dengan kasus yang sama, yaitu mobil rental yang digadai ke mereka berdua. Sementara, Ibu Teti uangnya dipinjam kurang lebih Rp50.000.000 tetapi belum dikembalikan," tuturnya.
Sementara itu Kanit Paminal Polresta Tangerang, Ipda Irfan menegaskan pihaknya menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan Bripka Ade Irfan.
"Sudah kami tangani kasusnya," ucap Irfan.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com
| Polda Banten Limpahkan Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari ke JPU, Negara Rugi Rp3,2 M |
|
|---|
| Polda Banten Bakar 8.527 Lembar Uang Palsu Hasil Temuan Selama 7 Tahun, Pecahan Rp100 Ribu Terbanyak |
|
|---|
| 1.000 Mangrove Ditanam di Cilegon, Upaya Perbaiki Lingkungan Pesisir |
|
|---|
| Anggota DPRD Banten Polisikan Korlap-Orator Aksi, Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Hari Ini, Dewan Musa Bakal Laporkan IPB ke Polda Banten Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-penipuan-red.jpg)