Cair Rp1,8 Juta! Cek Penerima dan Jadwal PIP Tahap 2 Juni 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id

Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 mulai cair Juni 2025! Cek penerima dan jadwal pencairan Rp1,8 juta di pip.kemendikdasmen.go.id sekarang juga.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
www.kemdikbud.go.id
Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 mulai cair Juni 2025! Cek penerima dan jadwal pencairan Rp1,8 juta di pip.kemendikdasmen.go.id sekarang juga. 

TRIBUNBANTEN.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 tahap kedua mulai cair pada Juni ini. 

Siswa SD, SMP, hingga SMA sederajat penerima manfaat PIP Juni 2025 tahap 2 dapat mengecek pencairan bantuan pendidikan langsung tunai (BLT) melalui situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di pip.kemendikdasmen.go.id.

Jadwal Pencairan PIP Tahap 2 Tahun 2025

Pencairan PIP tahap 2 mencakup bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, dan September 2025. 

Baca juga: Catat! Daftar 8 Bansos Tahap 2 Cair Juni 2025: PKH, BPNT, BSU, BLT, hingga Santunan Anak Yatim

Bantuan disalurkan secara bertahap kepada siswa yang telah memenuhi syarat berdasarkan data yang terdaftar di sistem Kemendikdasmen.

Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Berikut rincian dana PIP 2025 sesuai jenjang pendidikan:

- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (Rp225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)

- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (Rp375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)

- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun (Rp900.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)

Dana bantuan ini bertujuan mendukung kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa melanjutkan sekolah minimal hingga SMA/sederajat.

Cara Cek Penerima PIP Tahap 2 Tahun 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PIP tahap 2 tahun ini, ikuti langkah berikut:

- Kunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

- Pilih menu “Cari Penerima PIP”

- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)

- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- Klik tombol “Cek Penerima PIP”

Sistem akan menampilkan informasi status penerima PIP, termasuk apakah Surat Keputusan (SK) Pemberian sudah diterbitkan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2025?

Berikut kriteria siswa yang berhak menerima bantuan PIP:

- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin

- Siswa terdaftar dalam program PKH (Program Keluarga Harapan)

- Anak yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah atau panti

- Siswa terdampak bencana alam

- Anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan

- Siswa dengan kondisi khusus (penyandang disabilitas, anak korban PHK, dari daerah konflik, atau tinggal di Lapas)

- Peserta pendidikan nonformal (lembaga kursus, Paket A/B/C)

Proses Pencairan Dana dan Kerja Sama Bank Penyalur

Setelah SK Pemberian diterbitkan, dana PIP akan disalurkan melalui bank penyalur resmi yang telah ditunjuk oleh Kemendikdasmen. Pastikan Anda memeriksa informasi pencairan secara berkala agar bantuan bisa segera diterima dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan sekolah.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved