Hadiri ILC-133, Utusan KSPSI AGN Afif Johan Ungkap Hasil Sidang Konferensi Perburuhan Internasional
Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional, Afif Johan menjadi salah satu delegasi perwakilan Indonesia utusan KSPSI AGN untuk menghadiri sidang ke-113 ILC
TRIBUNBANTEN.COM - Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional, Afif Johan menjadi salah satu delegasi perwakilan Indonesia utusan KSPSI AGN untuk menghadiri sidang ke-113 Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC).
Sidang ke-113 Konferensi Perburuhan Internasional tersebut diselenggarakan pada 2–13 Juni 2025 di Jenewa, Swiss.
Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) merupakan ajang tertinggi dalam sistem perburuhan internasional yang mempertemukan negara-negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) untuk menyusun kebijakan, mengawasi pelaksanaan konvensi, dan merumuskan standar ketenagakerjaan global.
Dalam sidang ILC-113 tersebut dibagi menjadi 4 committee di antaranya adalah committee on Promoting Transitions Towards Formality (CDG), committee on Decent Work in the Platform Economy (CNP), committee on Biological Hazards (CNB) dan committee on The Aplication of Standarts (CAN).
Baca juga: Potensi PHK Massal Mengancam Tenaga Kerja di Banten, Dampak Permasalahan Gas Industri
Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional, Afif Johan menyampaikan bahwa, ada beberapa keputusan penting yang telah dihasilkan di sidang tersebut.
"Diantaranya adalah menetapkan Palestina sebagai anggota penuh pada ILO-PBB yang sebelumnya hanya observer, menyetujui perumusan konvensi dan rekomendasi ILO untuk pekerja platform digital yang di dalamnya termasuk pengemudi online atau OJOL," kata Afif kepada TribunBanten.com, Minggu (15/6/2025).
"Bahkan telah disepakati dalam pleno pembahasan standart pekerja platform digital merupakan pekerja bukan mitra dan persetujuan penerapan Artike 33 atas kasus pelanggaran hak asasi manusia dan hak pekerja yang dilakukan junta militer Myanmar," tambah Afif.
Afif Menyampaikan, dalam sidang ILC tersebut ada pembahasan yang cukup alot yaitu pembahasan pada Komisi Platform Economy Digital.
Terutama perihal penetapan bahwa pekerja platform bukan merupakan mitra melainkan pekerja.
"Sebagai salah satu yang merumuskan pada komite ini dari delegasi Indonesia, saya bersyukur bahwa ada hasil yang menggembirakan bagi para pekerja online di Indonesia," ucap Afif.
Baca juga: Cegah Praktik Calo Tenaga Kerja, Polresta Tangerang Gandeng Tripartit Nasional Lakukan Deteksi Dini
Afif mengaku bersyukur, delegasi Indonesia semuanya kompak, baik pemerintah, pekerja maupun pengusaha.
Menurutnya organisasinya komitmen memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai perintah Persiden KSPSI AGN jelas bahwa KSPSI AGN komitmen membantu perjuangan pekerja platform digital.
"Saya bangga dengan semua tim delegasi Indonesia yang kompak berjuang," kata Afif.
Afif menyebut, ada beberapa point penting yang diperjuangkan dalam perumusan standart pekerja platform di antaranya.
- Definisi dan Ruang lingkup Pekerja Platform
- Perlindungan Hak dasar yang sama bagi pekerja platform seperti pekerja lainnya
- Perjanjian yang adil
- Upah Layak dan Bagi Hasil yang Adil
- Hak Jaminan Sosial
- Transparansi dan Akuntabilitas
- Algoritma yang adil dan transparan
- Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Hak Berserikat dan Hak Berunding Bersama
- Perlindungan Pekerja Perempuan dan Pengawasan.
"Harapannya, penyusunan standart untuk pekerja platform pada ILC-113 ini dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Indonesia sehingga para pekerja platform digital mendapatkan kepastian perlindungan, hak-hak seperti pekerja lainnya dan kesejahteraan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.