Daftar 8 Kelengkapan Administasi SPMB Banten 2025 Jenjang SMA, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
Berikut persyaratan dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMA SPMB Banten 2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Pendaftaran SPMB Banten 2025 dimulai hari ini, Senin 16 Juni 2025.
Jalur pendaftaran SPMB Banten 2025 jenjang SMA terdiri dari jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi Akademik dan Non Akademik, serta jalur Mutasi.
Dikutip dari Juknis SPMB Banten 2025, proses pendaftaran SPMB Banten 2025 SMA dilakukan dalam satu tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pendaftaran Calon Murid ke SMA dan SMK dilaksanakan secara daring, jika mengalami kendala secara daring dapat langsung datang ke satuan pendidikan yang dituju untuk dibantu oleh panitia SPMB di tingkat satuan pendidikan;
2. Pendaftaran Calon Murid ke SKH dilaksanakan secara luring dengan langsung datang ke satuan pendidikan yang dituju;
3. Calon murid hanya dapat memilih salah satu jenjang SMA Negeri, SMK Negeri atau SKH Negeri;
4. Calon murid dapat memilih pilihan kedua pada Satuan Pendidikan yang mengikuti Program Sekolah Gratis;
5. Calon murid jenjang SMA Negeri hanya bisa memilih 1 (satu) jalur pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);
6. Calon murid jenjang SMK Negeri dapat memilih 2 (dua) Konsentrasi Keahlian dalam satu Satuan Pendidikan;
7. Calon murid dapat merubah pemilihan jenjang dan jalur pendaftaran setelah mengajukan surat permohonan pembatalan pendaftaran sebelumnya selama waktu pendaftaran ke sekolah yang dituju dalam pendaftaran awal;
8. Pengajuan pembatalan pendaftaran dibatasi hanya 3 kali selama waktu pendaftaran.
Baca juga: SPMB Banten 2025, Ini 3 SMK di Kabupaten Tangerang dengan Kuota Daya Tampung Sekolah 700-an Siswa
Baca juga: Cara Upload Foto Geotagging SPMB Banten 2025, Ini Aplikasi yang Harus Diunduh
Persyaratan dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMA adalah:
1. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
3. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11, Mengapresiasikan Teks Puisi yang Disimak |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11, Menafsirkan Teks Puisi yang Disimak |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11, Mengevaluasi Teks Puisi Hujan Bulan Juni |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11, Menafsirkan Teks Puisi Penerimaan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11, Apakah Kalian Merasakan Suatu Nuansa Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.