Pemerintah Resmi Umumkan Tarif Listrik Juli 2025: Cek Tarif untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan tarif listrik PLN untuk periode Juli-September 2025

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan tarif listrik PLN untuk periode Juli-September 2025 

TRIBUNBANTEN.COM - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, pemerintah memastikan tarif listrik bulan Juli 2025 tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan itu berlaku untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun pelanggan subsidi.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing industri serta daya beli masyarakat, tarif listrik Triwulan III 2025 ditetapkan tetap,” ujar Jisman.

Baca juga: Kalender Jawa Juli 2025 Lengkap: Weton, Hari Pasaran, dan Penanggalan Hijriah 1447 H

Kebijakan penyesuaian tarif listrik sendiri merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Walau parameter ekonomi Februari–April 2025 menunjukkan tren kenaikan, pemerintah tetap menahan tarif agar masyarakat tidak terbebani.

Daftar Tarif Listrik Juli 2025 untuk Pelanggan Nonsubsidi

Berikut ini rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Juli 2025 untuk pelanggan nonsubsidi:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:

- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 

- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 

- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 

- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 

- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved