Pencairan PIP Termin 2, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan yang Cair Bulan Juli 2025

Berikut syarat dan cara cek penerima bantuan PIP yang cair bulan Juli 2025. PIP adalah beasiswa pendidikan yang diberikan oleh Kemendikbudristek

Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten/pip.kemdikbud.go.id.
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2. Cek segera melalui 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut syarat dan cara cek penerima bantuan PIP termin 2 yang cair bulan Juli 2025.

Khusus para penerima bantuan PIP, simak informasi lengkap berikut ini.

Untuk diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah.

PIP adalah beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca juga: Cara Daftar Ulang SPMB Banten 2025 Secara Online Melalui Menu LAPOR DIRI, untuk Jenjang SMA dan SMK

Dikutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, bantuan ini diberikan khusus untuk siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Bantuan PIP disalurkan berupa uang tunai untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang memenuhi kriteria. 

Pada bulan Juli, penyaluran PIP sudah memasuki termin ke-2.

Untuk mengecek status penerima PIP, peserta dapat mengecek di laman pip.kemendikdasmen.go.id.

Cara Cek Penerima PIP

  • Pertama akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
  • Kemudian pilih menu “Cari Penerima PIP”
  • Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
  • Selanjutnya klik “Cari”

Berikutnya sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.

Baca juga: Jadwal dan Syarat Seleksi SIPENCATAR Kemenhub 2025, Berikut Formasi dan Tahapannya

Jadwal Penyaluran PIP 2025

Termin 1: Februari - April 2025

Termin 2: Mei - September 2025

 
Termin 3: Oktober - Desember 2025 

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca juga: Daftar 26 Wakil Menteri di Pemerintahan Prabowo Jadi Komisaris BUMN, Ada Sudaryono-Giring Ganesha

Besaran Nominal Bantuan PIP

  • SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Cara dan Berkas untuk Mencairkan PIP

Penerima dapat melakukan pencairan bantuan PIP di bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.

Jika ingin melakukan pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan.

  • KTP/Kartu Keluarga
  • Buku tabungan atau kartu debit aktif
  • NISN
  • Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved