KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara, Diduga Suap dan Lindungi Harun Masiku

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dihukum 7 tahun penjara.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dihukum 7 tahun penjara. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dihukum 7 tahun penjara. 

Jaksa menilai, Hasto terbukti bersalah turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku dan merintangi penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar JPU dalam sidang tuntutan Hasto, dipantau dalam Breaking News KompasTV. 

JPU menuntut majelis hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan Hasto terbukti sah dan bersalah melakukan perintangan penyidikan serta tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Pemilik Pabrik Narkoba PCC di Serang Dituntut Hukuman Mati, Istri dan Anak Juga Terjerat

JPU menyebut, Hasto dijerat dengan Pasal 21 serta Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Hasto dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah JPU.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Hasto membayar biaya perkara. 

JPU dalam persidangan itu juga memaparkan hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana pada Hasto. 

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Lantas, JPU juga menyebut Hasto tidak mengakui perbuatannya sebagai hal yang memberatkan. 

JPU juga menyebutkan hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku

Hasto juga diduga memerintahkan merendam ponsel milik Harun melalui Nurhasan, juga milik ajudannya, Kusnadi sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Hasto diduga bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun yang masih buron sampai saat ini, memberi uang kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU menyetujui PAW calon anggota legislatif terpilih dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved