Hasan Nasbi Buka Suara soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak konstitusional presiden.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi terhadap dua tokoh politik nasional, Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto, menuai sorotan tajam dari publik.
Pasalnya, baik Thom Lembong, maupun Hasto Kristiyanto merupakan terpidana kasus korupsi yang telah diputus oleh pengadilan.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak konstitusional presiden.
Baca juga: Soal Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT Kemerdekaan, Istana: Merah Putih Bukan Pilihan, Tapi
“Presiden pasti sudah memiliki pertimbangan matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi dan amnesti. Itu adalah hak yang diberikan oleh konstitusi kepada presiden,” kata Hasan saat meninjau pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin (4/8/2025).
Hasan juga menambahkan bahwa langkah tersebut bukanlah hal baru dalam sejarah pemerintahan Indonesia.
Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya, terutama menjelang Hari Kemerdekaan RI.
"Amnesti dan abolisi kan biasanya digelar jelang kemerdekaan, dan sudah dilakukan presiden presiden sebelumnya," singkatnya.
“Amnesti dan abolisi biasanya diberikan menjelang Hari Kemerdekaan, dan sudah menjadi praktik yang dilakukan oleh presiden sebelumnya,” ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahui, Thomas Trikasih Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Ia dinyatakan bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku, dinyatakan bebas melalui pemberian amnesti.
Laporkan Auditor BPKP di Kasus Impor Gula ke Ombusdman, Tom Lembong : Bagi Saya Ini Penting |
![]() |
---|
Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong, Soal Hasil Audit Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
Soal Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT Kemerdekaan, Istana: Merah Putih Bukan Pilihan, Tapi |
![]() |
---|
Tom Lembong Tetap Laporkan Hakim Kasus Impor Gula ke MA dan KY, Pasca Bebas Berkat Abolisi Presiden |
![]() |
---|
Kata Tom Lembong, Pasca Bebas dari Tahanan Setelah Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.