Pemprov Banten
Sosok dan Profil Deden Apriandhi yang Segera Dilantik Jadi Sekda Provinsi Banten, Segini Hartanya
Deden Apriandhi Hartawan resmi dipilih oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Berikut ini adalah sosok dan profil Deden Apriandhi Hartawan yang terpilih sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
Deden Apriandhi Hartawan resmi dipilih langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Sekda Provinsi Banten.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Baca juga: Wisata Alam Super Indah yang Wajib Kamu Kunjungi di Pandeglang Banten: Pulau Tinjil
Seperti diketahui sebelumnya, ada tiga nama calon yang diusulkan oleh Pemprov Banten kepada Presiden Prabowo untuk dijadikan Sekda Banten.
Ketiganya yaitu Sekretaris DPRD Provinsi Banten sekaligus Plh Sekda, Deden Apriandhi Hartawan, Komisaris Bank Banten sekaligus Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, dan Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana.
Dari tiga nama kandidat calon Sekda Banten tersebut yang diusulkan, nama Deden Apriandhi Hartawan yang dipilih oleh Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan sebagai Sekda Banten.
Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni saat dikonfirmasi, pada Jumat (4/7/2025).
"Iya, saya baru menerima salinan keputusan presiden terkait sekda provinsi Banten," ungkap Andra Soni kepada wartawan usai Kunjungan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Ciruas, Jumat (4/7/2025).
Dirinya mengungkapkan saat ini biro pemerintahan sedang mempersiapkan untuk pelantikan Sekda Banten.
"Sekarang biro pemerintahan sedang mempersiapkan (pelantikan) saya perkirakan Selasa atau Rabu," tandasnya.
Kendati demikian, kata Andra, dirinya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan tahapan administrasi telah selesai dijalankan sesuai prosedur.
"Saya tetap akan koordinasi dulu dengan Kemendagri dan Setneg," ucapnya.
Lantas siapa Deden Apriandhi Hartawan? yang kini menduduki jabatan panglima ASN di Provinsi Banten.
Simak informasi mengenai profil, harta kekayaan dan jabatan yang pernah diduduki oleh Deden Apriandhi Hartawan berikut ini.
Profil Lengkap Deden Apriandhi Hartawan
Nama : Deden Apriandhi Hartawan
Tempat dan Tanggal: Pandeglang, 28-04-1975
Agama : Islam
Pendidikan Terakhir : PASCA SARJANA (Ilmu Administrasi)
Deden Apriandhi Hartawan diketahui merupakan Sekretaris DPRD Provinsi Banten saat ini.
Deden baru saja ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, dan akan segera dilantik.
Selain menjabat sebagai Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriandhi Hartawan juga saat ini masih menjabat sebagai pelaksana tugas harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
Ia ditunjuk oleh Gubernur Banten Andra Soni, sebagai Plh Sekda Banten, pada Jumat (16/5/2025) malam.
Sebelum masuk bursa calon Sekda Banten, Deden juga pernah ditunjuk sebagai Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten, lalu Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
Selain itu, Deden juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Provinsi Banten dan pernah menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten.
Riwayat Jabatan
1. Sekretaris DPRD
2. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga
3. Kepala Biro Humas dan Protokol
4. Kepala Biro Pemerintahan
5. Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan
6. Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Kepemimpinan Pemuda
Harta Kekayaan Deden Apriandhi
Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan menjadi kepala denas terkaya ketiga di Provinsi Banten berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2024.
Deden tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 8 miliar.
Berdasarkan data LHKPN, harta yang dimiliki Deden tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 3.445.624.500.
Deden juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa dua buah mobil Toyota Alphard Tahun 2023 dan Land Rover Devender Tahun 2023 senilai Rp 4.428.110.000.
Harta lainnya diperoleh dari harta bergerak lainnya senilai Rp 29.675.625, kas setara dan kas senilai Rp 245.186.379 dan harta lainnya senilai 2.500.000.000.
Sub total harta yang dimiliki Deden sebanyak Rp 10.648.596.504 dikurangi jumlah hutang yang dimiliki sekitar Rp 2.576.633.006.
Artinya, Deden Apriandhi Hartawan tercatat memiliki harta kekayaan dengan total bersih sebanyak Rp 8.071.963.498.
Pernyataan Deden Usai Ditetapkan sebagai Sekda Banten
Deden Apriandhi Hartawan mengaku bersyukur atas pengangkatan dirinya sebagai sekda Banten.
"Alhamdulillah pak Presiden memberikan kepercayaan terhadap saya," kata Deden, Jumat (4/7/2025).
Ia mengatakan, ditunjuk sebagai sekda Banten merupakan tanggungjawab yang tidak dianggap ringan.
Deden menyatakan komitmennya untuk fokus menjalankan amanat Presiden dan Gubernur melalui program-program prioritas.
Baca juga: Sosok - Profil Komjen Rudy Heriyanto yang Digadang Jadi Calon Kapolri: Pernah Jadi Kapolda Banten
"Tugas saya memastikan program prioritas gubernur dan presiden di Banten berjalan baik," jelasnya.
Deden berharap, pengangkatan ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat kerjasama dan solidaritas antar pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi Banten.
"Saya ingin menjadi awal yang baik untuk konsolidasi, agar kita semakin solid," pungkasnya.
profil
Sosok
Deden Apriandhi Hartawan
sekda
Sekretaris Daerah
Provinsi Banten
Presiden Prabowo Subianto
Gubernur Andra Soni Pangkas Anggaran Pemprov Banten untuk Seremonial |
![]() |
---|
18 OPD Pemprov Banten yang Kosong Mulai Digarap, Berikut Ini Daftarnya |
![]() |
---|
3 Daftar Calon Sekda Provinsi Banten: Ini Sosok dan Profil Bserta Daftar Hartanya LHKPN KPK |
![]() |
---|
Satu-satunya Wanita Calon Sekda Banten, Ini Sosok dan Daftar Harta Kekayaan Rina Dewiyanti di LHKPN |
![]() |
---|
Sosok dan Daftar Harta Kekayaan Deden Apriandhi di LHKPN, Potensial Terpilih Jadi Sekda Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.