DPRD Kabupaten Serang Jamin Ketersediaan Perumahan Bagi Rakyat Berpenghasilan Rendah
Panitia khusus (Pansus) Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Panitia khusus (Pansus) rancanangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) di DPRD Kabupaten Serang memberikan beberapa catatan penting terkait Raperda tersebut.
Beberapa poin yang menjadi catatan penting dalam Raperda RP3KP yaitu terkait kepastian hukum dan pedoman kebijakan, harus mendukung visi pembangunan jangka panjang, meningkatkan ketesediaan dan keterjangkauan perumahan, dan memberikan pelindungan lahan pertanian serta ruang terbuka hijau atau RTH.
Ketua Pansus Raperda RP3KP Dian Damayanti menjelaskan, berkaitan dengan kepastian hukum dan pedoman kebijakan, Raperda RP3KP harus memberikan landasan hkum yang jelas dalam pengembangan perumahan dan permukiman sesuai dengan tata ruang wilayah.
"Kepastian hukum ini tujuannya untuk mendorong pertumbuhan lingkungan hunian yang terencana dan proporsional dengan penyebaran penduduk," ujarnya, Kamis, (10/7/2025).
Baca juga: Kabar Gembira! Andra Soni Bebaskan Pokok Pajak PKB 100 Persen, Bagi Kendaraan yang Mutasi ke Banten
Lebih lanjut Dian Damayanti yang juga menjabat Sekretaris Fraksi Gerindra mengatakan, Raperda RP3KP diharapkan dapat mendukung visi pembangunan jangka panjang serta memperkuat kebijakan pembangunan menuju Indonesia emas tahun 2045.
"Tentu dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan kelestarian lingkungan hidup," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Dia, Raperda RP3KP juga diharapkan dapat meningkatkan kesetersediaan dan keterjangkauan perumahan.
Sebab menurutnya, tujuan dari Perda RP3KP untuk menjawab tantangan klasik sektor perumahan seperti ketesediaan hunian, keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan standar kualitas permukiman yang layak dan manusiawi.
Baca juga: Cegah Praktik Percaloan dan Pungli Tenaga Kerja, Warga Serang-Banten Bisa Lapor ke Sini
"Jadi perlu ada indikator kinerja yang konkret untuk mengukur capaian, seperti jumlah rumah layak baru, pengurangan kawasan kumuh, dan target penurunan MBR hingga 2028," tutur anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang ini.
Selanjutnya, Dian menegaskan, Raperda RP3KP juga harus memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian dan ruang-ruang terbuka hijau.
"Harus memproteksi terhadap lahan pertanian produktif dan ruang terbuka hijau. Potensi alih-fungsi lahan yang tidak terkendali dapat mengancam ketahanan pangan dan ekologi lokal," paparnya.
| Dukung langkah BNN, Bupati Zakiyah Ajak Generasi Muda Kabupaten Serang Jauhi Narkoba Berkedok Vape |
|
|---|
| Pemkot Serang Betonisasi 17 Ruas Jalan Tahun 2026, Anggaran Capai Rp75 Miliar |
|
|---|
| Agenda Senin, 13 April: Wali Kota Serang Pimpin Apel, Serahkan Bantuan RTLH, hingga Terima Audiensi |
|
|---|
| Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang Banten Hari Ini, Senin 13 April 2026 : Ini Lokasi Terdampak |
|
|---|
| Jadwal Pemeliharaan Jaringan Listrik di Serang Banten, 13-17 April 2026 : Cek Lokasi Terdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ketua-Pansus-Raperda-RP3KP-Dian-Damayanti.jpg)