Kabar Gembira! Andra Soni Bebaskan Pokok Pajak PKB 100 Persen, Bagi Kendaraan yang Mutasi ke Banten

Kabar gembira untuk masyarakat Banten, yang memiliki kendaraan di luar Provinsi Banten. Gubernur Banten Andra Soni membebaskan pokok pajak PKB

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten/@andrasoni12
PEMUTIHAN - Kabar gembira untuk masyarakat Banten, yang memiliki kendaraan di luar Provinsi Banten. Gubernur Banten Andra Soni membebaskan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Provinsi Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabar gembira untuk masyarakat Banten, yang memiliki kendaraan di luar Provinsi Banten.

Gubernur Banten Andra Soni telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025.

Hal itu disampaikan Andra Soni melalui akun media sosial instagram resmi miliknya di @andrasoni12 yang diposting pada Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK

Dalam postingannya, Andra Soni menyebut bahwa pihaknya membebaskan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Provinsi Banten.

"Saya Gubernur Banten mengajak seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor di luar provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten yang insya Allah berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025," ucap Andra sebagaimana dikutip TribunBanten.com, Kamis.

Dengan adanya program ini, Andra mengajak seluruh masyarakat Banten untuk segera mendaftarkan kendaraannya ke wilayah Banten.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan bermotor anda ke wilayah Provinsi Banten," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun 2025 di wilayah Provinsi Banten. 

Kebijakan itu mulai berlaku sejak Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Keputusan Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru 2025

Dalam keputusannya, Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang masa pemutihan PKB sampai 31 Oktober 2025. 

Artinya dengan adanya kebijakan itu, masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlanjut hingga akhir Oktober mendatang.

Tentu hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat Banten yang belum sempat mengikuti program pemutihan kendaraan bermotor.

Pernyataan Resmi Andra Soni

"Kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan, akan memperpanjang masa pemutihan untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah Tahun 2025, dengan cukup melakukan pembayaran di Tahun 2025 saja," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip dari tayangan video di TikTok Abdi Banten, Kamis (26/6/2025).

"Program pemutihan PKB ini kami lanjutkan sampai tanggal 31 Oktober 2025, dengan surat keputusan gubernur nomor 286," lanjut Andra Soni. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved