Kasus Rudapaksa

Super Bejat! Seorang Ayah di Kibin Serang Banten Nekat Rudapaksa Anaknya yang Baru Usia 4 Tahun

Balita usia 4 Tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten dirudapaksa ayah kandung.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Nasib memilukan dialami oleh Balita usia 4 Tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten dirudapaksa ayah kandung.

Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh ibu korban, ketika korban mengalami sakit panas dan sering menangis karena mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya.

Tersangka IJP (27 tahun), berhasil diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di Jalan Raya Tambak - Pamarayan, Desa Cijeruk.

Baca juga: Viral Ridwan Kamil Berdebat dengan Petugas, Pesawat Delay di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

"Tersangka IJP yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melapor. Tersangka diamankan saat berjualan kelapa di sekitar Desa Cijeruk," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu (12/7/2025).

Dikatakan Condro, dari hasil penyelidikan peristiwa pencabulan terhadap balita ini terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, ketika kondisi rumah sedang sepi.

Dijelaskannya, pada pagi itu tidak ada orang lain di rumah kecuali terduga pelaku dengan korban.

Sementara sang ibu korban sedang berjualan kue di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin.

"Modusnya, tersangka memasuki jari ke kemaluan dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibunya," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Condro, terduga pelaku diketahui sehari-harinya berada di rumah tidak bekerja.

Maka dari itu, kata Dia, istri terduga pelaku terpaksa ikut berjualan dengan orang tuanya di pasar.

"Setiap hari, isteri tersangka membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00 hingga 09.00."

"Sedangkan anak tunggalnya diurus dan diasuh oleh tersangka," kata Condro.

Aksi bejat terduga pelaku terbongkar, kata Condro, usai korban mengalami sakit panas dan juga kerap menangis menahan sakit pada bagian kemaluannya.

Setelah mengetahui jika anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang.

Setelah itu, korban segera dibawa ke rumah sakit diberikan pengobatan, sekaligus visum.

Baca juga: Ibu Misri Buka Suara : Dia Gak Pernah Neko-neko, Seorang Kakak Cari Uang untuk 5 Adik-adiknya

"Berbekal dari laporan serta didukung alat bukti, Tim Unit PPA segera bergerak mengamankan IJP dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini IJP masih menjalani pemeriksaan intensif," ucapnya.

"Tersangka IJP kami kenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun."

"Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved