Banten Tempati Ranking 4 Angka PHK Terbanyak Antar Priovinsi se-Indonesia

Banten masih menempati ranking 4 sebagai provinsi dengan angka PHK tertinggi di Indonesia tahun 2025 dengan persentase 6,85 persen.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja atau PHK di Provinsi Banten. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Provinsi Banten masih berada di ranking 4 sebagai provinsi dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertinggi di Indonesia tahun 2025, dengan persentase 6,85 persen.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten , Septo Kalnadi.

Ia mengatakan, angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dua tahun sebelumnya yang menempatkan Banten di posisi pertama.

Hal itu disampaikan Septo, usai mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, meninjau proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) di Kantor Pos Kota Tangerang.

Baca juga: Banten Tempati Ranking 4 Angka PHK Terbanyak di Indonesia, Septo Kalnadi Ungkap Penyebabnya

"Alhamdulillah angka PHK tahun 2025 itu kita ranking 4 dengan 6,85 persen," ujarnya, Rabu (16/7/2025).

"Sebelumnya dua tahun berturut-turut kita ranking satu aja," sambungnya.

Menurutnya, tingginya angka PHK tersebut dipengaruhi karena jarangnya kegiatan job fair yang dilakukan oleh kabupaten/kota di Banten.

"Jadi ini semuanya itu tergantung kepada kabupaten/kota untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih adil," ucap Septo.

"Karena tidak semua kabupaten/kota di Banten itu melakukan job fair yang rutin, bahkan ada kabupaten kota yang belum pernah melakukan job fair sekali pun," jelasnya.

Padahal kata dia, dengan adanya job fair dapat menjadi solusi untuk menghilangkan percaloan.

"Seperti di salah satu daerah di Banten kan sering terjadi percaloan dan sebagainya," tutur Septo.

"Itu akibat dari ketidak transparanan dalam membuka lowongan pekerjaan ke masyarakat," jelasnya.

Ia juga menyebut, berdasarkan tingkatan kewenangan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah kabupaten/kota itu, harus melapor ke kabupaten kota sebelum melakukan job fair.

"Dan kabupaten/kota itu lah nanti yang membuka job fair itu," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved