BKPSDM Lebak Warning ASN: Jangan Terlibat Judi Online, Bisa Dipecat!

BKPSDM Kabupaten Lebak mengimbau ASN untuk tidak bermain judi online slot. Terbukti, seorang guru ASN dipecat karena kecanduan judol.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
ILUSTRASI ASN - BKPSDM Kabupaten Lebak mengimbau ASN untuk tidak bermain judi online slot. Terbukti, seorang guru ASN dipecat karena kecanduan judol. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam praktik judi online (judol), jenis slot yang saat ini tengah marak.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, menyusul kasus-kasus ASN yang rumah tangganya hancur akibat kecanduan judol.

"Mohon ASN di lingkungan Pemkab Lebak, agar tidak mencoba judol slot," ujarnya, Minggu (20/7/2025).

Baca juga: 30 ASN Lebak Ajukan Cerai, Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga Jadi Pemicu

Ia menegaskan, ASN yang kedapatan bermain judi online akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pembinaan hingga pemecatan, tergantung tingkat pelanggarannya.

"Sudah banyak contohnya. Rumah tangga berantakan, utang menumpuk, dan akhirnya dipecat," tegasnya.

Sebagai contoh nyata, pada tahun 2024, satu orang ASN yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Lebak terpaksa diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti aktif bermain judi slot online.

"Awalnya ASN tersebut sering bolos kerja dan terjerat utang. Setelah diselidiki, ternyata karena kecanduan judol," jelas Iqbaludin.

Untuk tahun 2025 hingga saat ini, BKPSDM mengaku belum menerima laporan terkait keterlibatan ASN dalam kasus serupa. Namun pihaknya tetap waspada dan membuka ruang pelaporan bagi masyarakat.

"Laporkan saja ke kami, akan kami periksa dan mintai keterangan. Tentu kami bina dulu, karena tugas kami pembinaan, bukan membinasakan," katanya. 

Dia menambahkan bahwa pembinaan awal biasanya dilakukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum kasusnya naik ke BKPSDM.

"Di OPD-nya dulu dibina, kalau tidak berubah baru naik ke kami untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Iqbaludin berharap ASN memiliki kesadaran diri untuk menjauhi judi online demi menjaga integritas sebagai abdi negara.

"Kalau sudah terlanjur, segera berhenti. Tapi yang belum, lebih baik jangan coba-coba," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved