Bansos PKH
Terbukti Main Judol, 39 Keluarga Penerima Manfaat PKH Kabupaten Tangerang Dicoret
Sebanyak 39 warga Kabupaten Tangerang dicoret namanya dari daftar penerima bantuan sosial PKH lantaran terbukti aktif bermain judol.
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG - Sebanyak 39 warga Kabupaten Tangerang dicoret namanya dari daftar penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), lantaran terbukti aktif bermain judi online (judol).
Melansir TribunTangerang.com, hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Program Keluarga Harapan (PKH) pada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani,
"Dari puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) ini merupakan hasil eliminasi atas laporan resmi dari Kemensos," kata Endang Ramdhani, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Bela Warga, Wali Kota Tangsel Kirim Surat ke Gubernur dan BRIN, Minta Penutupan Jalan Dibatalkan
"Saat ini ke 39 KPM tersebut di non-aktifkan bansosnya,"Lanjutnya.
Endang menjelaskan 39 warga yang terbukti bermain judi online itu merupakan hasil temuan pengawasan rekening bank dan transaksi dompet digital olehKementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Laporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
Kemudian laporan dari Kemensos dan PPATK tersebut, langsung diverifikasi kepada 39 KPM oleh Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
Endang menjelaskan, pengawasan juga bukan hanya kepada rekening penerima namun juga rekening milik anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
"Dari hasil verifikasi ditemukan NIK yang terpakai untuk judol dan ada juga yang benar digunakan untuk judol. NIK salah satu anggota keluarganya yang tercantum dalam KK," katanya.
Meski demikian, ternyata 39 KPM yang diblokir itu masih dapat masuk kembali dalam daftar penerima bansos, dengan car reaktivasi yang dilakukan oleh pendamping PKH dari Dinas Sosial.
Baca juga: Sesumbar Wabup Pandeglang di Tengah Massa Aksi, Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Rancapinang VS TNI
Baca juga: Impor Scrap Metal Dihentikan Sementara, Buntut Kasus Radioaktif Cesium-137 di Cikande Serang
"Saat ini yang sedang dilakukan proses reaktifasi 5 KPM untuk dipulihkan kembali bansosnya," ujar Endang.
Lebih lanjut Endang mengimbau agar warga penerima manfaat bansos PKH di Kabupaten Tangerang dapat menggunakan uang bansos secara bijak.
"Dinsos megimbau kepada KPM agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya secara benar dan bermanfaat dan tidak menggunakan bantuan untuk kegiatan konsumtif atau melanggar hukum seperti halnya judol," ungkapnya.
SUMBER: TRIBUNTANGERANG.COM
bansos
keluarga penerima manfaat (KPM)
Program Keluarga Harapan (PKH)
Kabupaten Tangerang
judi online
Judol
HUT ke-499 Kabupaten Serang, Muhibbin : Momen Refleksi dan Dukungan untuk Pemerintahan Zakiyah-Najib |
![]() |
---|
Menteri LH Cek One Get di Kawasan Modern Cikande, 5 Kendaraan Terpapar Radioaktif Cesium-137 |
![]() |
---|
27 Perwira Tinggi Polisi Resmi Naik Pangkat, Empat Orang Jadi Komjen : Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
DPUPR Kota Serang Tegaskan Semua Bangunan Wajib Miliki Izin PBG |
![]() |
---|
67 Kelurahan Kota Serang Dapat Motor Dinas NMAX, Sekda Nanang : Untuk Menunjang Kinerja Lurah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.