Sambut Peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2025, Sebanyak 1.272 Napi Anak Bakal dapat Remisi
Sebanyak 1.272 anak yang sedang menjalani masa tahanan di beberapa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), akan mendapatkan remisi
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 1.272 anak yang sedang menjalani masa tahanan di beberapa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Pemberian remisi itu dilakukan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia.
Adapun untuk pemberian remisi tersebut akan dilakukan, sebagai bagian dari peringatan Hari Anak Nasional yang akan jatuh pada tanggal 23 Juli 2025 mendatang.
"Kami berharap pemberian Remisi kepada Anak ini akan lebih mendorong mereka untuk semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan," kata Menteri Imipas, Agus Andrianto dalam keterangan persnya, Minggu (20/7/2025).
Baca juga: Setia Temani Putranya saat Koma 20 Tahun hingga Wafat, Ayah Sleeping Prince Miliki Hati yang Teguh
Baca juga: Penyebab Sleeping Prince Arab Saudi Koma 20 Tahun, Kini Meninggal Dunia
Pemberian remisi ini diberikan kepada napi anak yang telah memenuhi persyaratan adminsistratif dan substantif.
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2022, dari dasar tersebut total 1.272 anak telah memenuhi persyaratan dan sudah diusulkan untuk mendapatkan Remisi Anak.
Lebih lanjut, Agus juga menyatakan, pemberian remisi terhadap para napi anak ini guna memberikan kesempatan yang lebih panjang untuk mereka.
"Selalu ada kesempatan kedua, second chance untuk masa depan yang lebih cerah," jelasnya.
Agus lantas berharap para setiap napi anak yang telah mendapatkan remisi bisa terlibat ke depannya dalam cita-cita Indonesia Emas 2045.
Terlebih kata Agus, selama menjalani pembinaan di LPKA, para anak bermasalah tersebut juga dibekali pendidikan baik formal maupun informal.
"Untuk Anak, kami lebih menitikberatkan kepada pendidikan baik pendidikan formal maupun informal. Mereka tetap bersekolah selama di LPKA, SD,SMP, SMA, serta program Paket A,B, C," pungkasnya.
Akan tetapi, Agus belum membeberkan secara detail jenis remisi yang diberikan kepada 1.272 narapidana anak tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
![]() |
---|
Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ternyata Karena Rajin Berkebun & Jadi Inisiator di Sukamiskin |
![]() |
---|
Tangsel Kota Layak Anak, Benyamin Davnie Dorong Pengawasan Orang Tua Lewat Momentum HAN 2025 |
![]() |
---|
SERU! SDN 1 Narimbang Lebak Adakan Permainan Tradisional di Hari Anak Nasional 2025, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Hari Anak Nasional 2025, Bupati Zakiyah Adakan Wahana Gratis di Pemkab Serang Buat Anak-Anak Bahagia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.