Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Remisi Kemerdekaan 9 Bulan
Kabar terbaru Putri Candrawathi (PC) terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapatkan diskon hukuman remisi
TRIBUNBANTEN.COM - Kabar terbaru Putri Candrawathi (PC) terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapatkan diskon hukuman alias remisi kemerdekaan.
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Istilah ini sering disebut juga sebagai "potongan masa tahanan."
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik narapidana selama menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
Remisi dasawarsa adalah jenis remisi yang diberikan kepada narapidana setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini adalah bentuk pengurangan masa hukuman khusus yang tidak diberikan setiap tahun.
Baca juga: Daftar 5 Koruptor di Indonesia yang Bebas Bersyarat : Ada Ratu Atut Chosiyah hingga Setya Novanto
Pada momen HUT ke-80 RI tahun 2025, dia mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 9 bulan dari masa tahanannya di Lapas Kelas 2 Tangerang.
PC yang merupakan istri dari eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menerima remisi umum sebanyak 4 bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari dan remisi tambahan donor darah 2 bulan.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin saat dikonfirmasi Selasa (19/8/2025).
Ratmin menjelaskan pemberian remisi yang diberikan telah sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.
Menurutnya Putri Candrawathi selama di dalam lapas telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat penerima remisi sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Baca juga: Dapat Remisi Dasawarsa 2025 di HUT ke-80 RI, 53 Napi Lapas Pemuda Tangerang Langsung Sujud Syukur
“Pertimbangannya di dalam Lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib," urai Ratman.
"WBP berhak mendapatkan remisi dan memenuhi syarat,” jelas dia.
Divonis 10 Tahun Penjara
Sebagai pengingat, Putri Candrawathi sebelumnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 20 tahun penjara.
Namun, melalui penasihat hukumnya, Putri Candrawathi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Tapi MA menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akan tetapi dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
remisi Hari Kemerdekaan RI
remisi hukuman
| Dulu Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kini Brigjen Budhi Herdi Susianto Jadi Anggota Tim Reformasi Polri |
|
|---|
| Pernah Beri Ferdy Sambo Vonis Mati, Alimin Ribut Sujono Tidak Jadi Dipilih DPR RI Jadi Hakim Agung |
|
|---|
| Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang |
|
|---|
| Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ternyata Karena Rajin Berkebun & Jadi Inisiator di Sukamiskin |
|
|---|
| Dapat Remisi Dasawarsa 2025 di HUT ke-80 RI, 53 Napi Lapas Pemuda Tangerang Langsung Sujud Syukur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PUTRI-CHANDRAWINATA-ISTRI-SAMBALADO.jpg)