Menkum Blak-blakan Terkait Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto, dan Abolisi Tom Lembong

Menkumham Supratman Andi Agtas ungkap alasan Presiden Prabowo beri amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.

Editor: Abdul Rosid
Sekretariat Presiden
Menkumham Supratman Andi Agtas ungkap alasan Presiden Prabowo beri amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, akhirnya angkat bicara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Keputusan itu menuai perhatian publik karena menyangkut dua tokoh politik nasional yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana dalam kasus korupsi. 

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam (1/8/2025), Supratman menjelaskan bahwa langkah Presiden Prabowo dilandasi semangat rekonsiliasi dan persatuan nasional menjelang perayaan 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui surat Presiden Prabowo terkait pemberian amnesti dan abolisi dalam rapat konsultasi yang digelar pada Rabu (31/7/2025).

Baca juga: Hasto Bebas Malam Ini, Kepalkan Tangan dan Teriak Merdeka saat Keluar Rutan KPK

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman, diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Sementara abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Setelah mendapat amnesti dan abolisi, Hasto dan Tom Lembong bakal menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara atas kasusnya.

Pemberian amnesti dan abolisi tersebut, bukan tanpa alasan. Presiden Prabowo rupanya memiliki berbagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Menkum Supratman menyampaikan, Prabowo memiliki keinginan agar semua elemen politik bersama-sama membangun bangsa Indonesia. 

"Presiden sama tidak sama kali mencampuri urusan proses hukum, tetapi presiden mempunyai pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik bisa bersama membangun republik ini, apalagi akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka," terang Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. 

"80 tahun Indonesia Merdeka, kita mempunyai cita-cita untuk meraih Indonesia emas tahun 2045 dengan tantangan global yang luar biasa, maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan," lanjutnya. 

Oleh karenanya, lanjut Supratman, itu yang menjadi alasan sesungguhnya dari pemberian amnesti dan abolisi salah satunya kepada Tom Lembong.

Lebih lanjut, Supratman kembali menegaskan pertimbangan Presiden. Yakni mengenai rekonsiliasi, persatuan.

"Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama, karena presiden merasa ayo semua anak negeri bersama membangun bangsa, apalagi dengan seluruh elemen politik," ucap pria yang pernah menjabat anggota DPR RI itu. 

Disinggung mengenai apakah tepat amnesti diberikan kepada Hasto karena belum inkracht (kekuatan hukum tetap), Supratman memberikan penjelasan.

"Intinya, adalah baik amnesti dan abolisi yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk pengampunan, tidak ada sama sekali aturannya bahwa keputusannya harus inkracht," jelasnya. 

Diketahui, DPR resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti pada Rabu (31/7/2025).

Surat tersebut, disetujui DPR dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Kemudian, surat kedua, pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Demikian kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved