Hasto Bebas Malam Ini, Kepalkan Tangan dan Teriak Merdeka saat Keluar Rutan KPK

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK)

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat malam (1/8/2025) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat malam (1/8/2025) malam.

Dikutip dari Tribunnews.com, Hasto keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 21.22 WIB dengan wajah sumringah dan langkah mantap. 

Ia tak lagi mengenakan rompi tahanan oranye, melainkan tampil mengenakan jas hitam dengan kaus merah bertuliskan "Soekarno Run", tanpa borgol di tangan.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong, Ini Prosedurnya

Sesaat setelah melewati pintu utama, Hasto langsung mengepalkan tangan dan meneriakkan kata “Merdeka!” disambut pekikan yang sama dari simpatisan dan kader PDI-P yang sudah menunggu sejak sore.

“Merdeka! Merdeka! Merdeka!” teriak para pendukung Hasto di depan Rutan KPK.

Hasto terlihat didampingi oleh tim pengacara dan sejumlah petinggi partai. 

Ia melambaikan tangan dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang setia mendukungnya selama proses hukum berlangsung.

Hasto Dapat Amnesti Dari Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved