Penjelasan Lengkap Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong, Ini Prosedurnya

Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo usai disetujui DPR RI. Simak penjelasan lengkap prosedur pemberian abolisi, dasar hukumnya

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews/JEPRIMA
TOM LEMBONG - Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo usai disetujui DPR RI. Simak penjelasan lengkap prosedur pemberian abolisi, dasar hukumnya 

Usulan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Presiden.

Presiden mengirimkan surat permohonan pertimbangan ke DPR RI.

DPR memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan tersebut.

Jika disetujui, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberlakukan abolisi.

Pada kasus Tom Lembong, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjadi pihak yang mengusulkan abolisi tersebut ke Presiden Prabowo.

“Usulan tersebut kami sampaikan ke Presiden, kemudian Presiden menyampaikan permohonan ke DPR,” kata Supratman.

Setelah DPR RI menyetujui, Keppres akan segera diterbitkan untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong.

Abolisi Beda dengan Grasi dan Amnesti

Sebagai catatan, abolisi berbeda dengan grasi dan amnesti. Grasi diberikan untuk meringankan hukuman pasca vonis, sedangkan amnesti biasanya terkait kasus politik atau pidana tertentu yang bersifat umum. 

Abolisi fokus pada penghapusan tuntutan atau penghentian perkara hukum, baik sebelum maupun sesudah vonis.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved