Penjelasan Lengkap Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong, Ini Prosedurnya
Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo usai disetujui DPR RI. Simak penjelasan lengkap prosedur pemberian abolisi, dasar hukumnya
Usulan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Presiden.
Presiden mengirimkan surat permohonan pertimbangan ke DPR RI.
DPR memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan tersebut.
Jika disetujui, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberlakukan abolisi.
Pada kasus Tom Lembong, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjadi pihak yang mengusulkan abolisi tersebut ke Presiden Prabowo.
“Usulan tersebut kami sampaikan ke Presiden, kemudian Presiden menyampaikan permohonan ke DPR,” kata Supratman.
Setelah DPR RI menyetujui, Keppres akan segera diterbitkan untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong.
Abolisi Beda dengan Grasi dan Amnesti
Sebagai catatan, abolisi berbeda dengan grasi dan amnesti. Grasi diberikan untuk meringankan hukuman pasca vonis, sedangkan amnesti biasanya terkait kasus politik atau pidana tertentu yang bersifat umum.
Abolisi fokus pada penghapusan tuntutan atau penghentian perkara hukum, baik sebelum maupun sesudah vonis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| SOSOK Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh Pernah Divonis 10 Bulan Kini Jadi Menteri LH |
|
|---|
| Ikuti Arahan Presiden, Pemkot Tangsel Resmi Terapkan WFH ASN Tiap Jumat |
|
|---|
| Besok! Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Posbankum Nasional di Banten |
|
|---|
| Warga Banten Lebih Puas ke Prabowo Dibanding Jakarta, Pengamat UIN Ungkap Faktornya |
|
|---|
| Kata Pengamat Soal Survei 70 Persen Warga Banten Puas dengan Pemerintahan Prabowo, Ini Catatannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tom-lembong-isdang-a.jpg)